JAKARTA, 9 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Penyidik secara resmi menetapkan Cheryl Darmadi sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dijalankan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Langkah hukum ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024.
Identitas Resmi Tersangka/DPO
- Nama Lengkap : Cheryl Darmadi
- Tempat Lahir : Singapura
- Tanggal Lahir / Usia : 11 Juni 1980 / 45 Tahun
- Jenis Kelamin : Perempuan
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Alamat yang Diketahui :
- Apartemen Pakubuwono View LW-12.B, Jalan Pakubuwono VI No. 68, RT 003/RW 001, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Jalan Bukit Golf Utama PE-9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
- Nassim Park Residences, 21th Nassim Road #18-01, Singapore 258386.
Penyidikan mengungkap adanya aliran dana hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui bisnis kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Dana tersebut diduga telah dimanipulasi dan disamarkan bentuk maupun asal-usulnya oleh tersangka CD, sehingga memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam undang-undang.
[RED]













