Indramayu, 7 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Sejumlah warga Desa Amis Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berharap pemerintah memberikan izin terhadap kegiatan galian tanah yang mereka lakukan sebagai upaya alih fungsi lahan. Menurut para petani, langkah ini sangat penting untuk menjadikan lahan mereka kembali produktif, terutama dalam meningkatkan hasil pertanian padi. Alih fungsi lahan yang dimaksud berupa penggalian tanah tinggip yang selama ini sulit ditanami akibat kesulitan air.
Dengan adanya galian tersebut, air dapat tertahan lebih lama di lahan, memungkinkan budidaya padi secara lebih optimal.
“Kalau sebelumnya, air hanya mengandalkan hujan. Tiga hari hujan berhenti saja, tanaman sudah kering karena air langsung habis,” ujar Sukandi, salah satu petani di desa tersebut, Jumat 1 Agustus2025 .
“Sekarang, setelah digali, air bisa diam dan tanaman padi tumbuh lebih baik,” tambahnya.
Para petani menyebut, upaya menggali lahan tinggi merupakan satu-satunya cara untuk menjadikan tanah mereka layak tanam. Namun, proses ini membutuhkan alat berat dan biaya besar yang tidak sanggup mereka tanggung sendiri.
“Kami petani enggak punya modal untuk sewa alat berat. Kalau digali pakai cangkul, bisa bertahun-tahun enggak selesai. Kami cuma ingin sawah bisa ditanami dua kali setahun,” tutur Ujang, petani lainnya. Sejak dilakukan galian beberapa bulan lalu, sebagian lahan yang semula tidak produktif kini mulai menghijau. Bahkan, petani mengklaim dalam waktu dekat, lahan tersebut akan menghasilkan panen perdana setelah bertahun-tahun terbengkalai
Alih fungsi lahan ini memang berpotensi menimbulkan polemik karena dilakukan tanpa izin formal dari pemerintah. Namun, warga menyatakan kegiatan ini murni untuk meningkatkan produksi pangan, bukan untuk kepentingan komersial lainnya. “Kami enggak bikin tambang atau bangunan. Ini untuk mencetak sawah baru. Buktinya sudah kelihatan, tanaman padi sebentar lagi panen,” ujar Sukandi , sambil menunjukkan hamparan sawah yang sudah mulai menguning. Warga menegaskan bahwa seluruh proses galian dilakukan secara gotong royong dengan dukungan masyarakat desa. Mereka mengaku siap mengikuti prosedur jika pemerintah bersedia memberikan solusi legal atas kebutuhan mereka.
“Kami mohon pemerintah, terutama Bupati Indramayu, agar mengizinkan galian ini dilanjutkan. Tapi dengan status alih fungsi untuk pertanian. Masyarakat mendukung penuh,” imbuh Sukirman. Para petani juga menilai, kebijakan yang melarang sepenuhnya kegiatan tersebut bisa memicu keresahan. Bahkan, mereka mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa jika tidak ada respons dari pemerintah daerah. “Kalau terus-terusan dilarang, kita akan turun demo. Karena kita cuma ingin tanah bisa dipakai tanam padi. Enggak lebih dari itu,” tegasnya
Mereka menekankan bahwa kebutuhan pangan nasional tidak akan tercapai tanpa dukungan terhadap petani kecil yang berusaha meningkatkan hasil produksinya. Salah satu jalannya, menurut mereka, adalah dengan melegalkan upaya galian untuk mencetak sawah baru. “Ini bagian dari swasembada pangan. Kalau petani dibantu, hasilnya juga buat negara. Jangan dipersulit,” ucap Sukandi
Sementara itu, sejumlah aktivis pertanian lokal menyarankan agar Pemkab Indramayu segera melakukan pendataan dan kajian teknis atas lahan tersebut agar proses alih fungsi berjalan sesuai regulasi namun tetap berpihak kepada petani. “Negara harus hadir untuk memastikan petani tidak dirugikan, sekaligus tetap menjaga lingkungan. Solusi teknis dan hukum harus segera ditemukan,” ujarnya
Dengan kondisi lahan yang mulai membaik dan potensi panen yang menjanjikan, warga Desa Amis Sukandi kini menanti kepastian hukum agar hasil jerih payah mereka tidak menjadi sia-sia.
[RED – NONO]













