Bantaeng, Sulawesi Selatan, 7 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Citra institusi kepolisian kembali mendapat sorotan tajam setelah terungkapnya dugaan praktik percaloan dalam proses rekrutmen anggota Polri di wilayah Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan. Kasus ini menyeret nama seorang warga sipil yang diduga berperan sebagai calo, yakni Ismail Lawa, yang kini menjadi pusat perhatian publik atas dugaan tindak penipuan berkedok rekrutmen kepolisian.
Korban dalam kasus ini adalah Hj. Yani, warga Desa Bajiminasa, Kecamatan Gantarangkeke, yang mengaku mengalami kerugian nyaris mencapai Rp 1 miliar setelah dijanjikan anaknya dapat diterima sebagai anggota Polri melalui jalur tidak resmi. Dalam laporan yang beredar, Hj. Yani menyerahkan uang dalam dua tahap: sebesar Rp 850 juta sebagai “uang pelicin”, serta tambahan Rp 70 juta yang disebut sebagai biaya pendidikan.
Bukti kuat berupa kwitansi transaksi yang ditandatangani langsung oleh Ismail Lawa di atas materai telah dikantongi oleh pihak keluarga korban. Dokumen tersebut kini dijadikan barang bukti utama dalam upaya pelaporan dan pengusutan hukum.
“Kami sudah menyerahkan seluruh bukti kepada pihak yang berwenang. Harapan kami, keadilan bisa ditegakkan dan pelaku segera ditindak,” ungkap perwakilan keluarga Hj. Yani saat dikonfirmasi oleh tim RESKRIMPOLDA.NEWS.
Kasus ini mendapat respons luas dari masyarakat, terutama setelah sejumlah warganet mengunggah komentar dan laporan serupa terkait sepak terjang Ismail Lawa, yang disebut-sebut telah berkali-kali melakukan penipuan dengan modus yang sama di Kabupaten Bantaeng dan sekitarnya.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa Ismail Lawa bukan kali pertama terlibat dalam dugaan percaloan penerimaan anggota Polri, bahkan diduga memiliki jaringan yang terorganisasi dan menyasar masyarakat di pelosok yang berharap anak-anaknya bisa lolos menjadi anggota kepolisian melalui jalur singkat.
Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, yang selama ini tengah berupaya memperbaiki sistem rekrutmen berbasis transparansi, integritas, dan akuntabilitas. Praktik percaloan semacam ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen yang seharusnya bebas dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
Pihak berwenang di Polres Bantaeng maupun Polda Sulsel belum mengeluarkan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Namun, laporan masyarakat telah diterima dan penyidikan awal terhadap dugaan penipuan dengan motif percaloan dipastikan akan segera dilakukan.
[RED]













