Lebak, 7 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Mantan pejabat perbankan dari salah satu lembaga keuangan milik negara kembali harus menghadapi proses hukum akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana kredit. Khairil (46), eks Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cipanas, resmi dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, setelah JPU menilai bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Menurut dakwaan JPU, Khairil diduga kuat telah menyalurkan dana kredit kepada debitur fiktif dan memanipulasi data peminjam, sehingga menyebabkan pencairan dana kredit tidak sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.
“Terdakwa telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang dipercayakan kepadanya, serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan,” ungkap JPU saat membacakan surat tuntutan.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa modus yang digunakan antara lain dengan merekayasa permohonan kredit, mempercepat pencairan tanpa verifikasi lapangan, serta tidak melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana oleh pihak peminjam.
Atas perbuatannya, terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 KUHP.
Selain pidana penjara selama 2 tahun, jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman denda dan kewajiban membayar uang pengganti, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu tertentu maka harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau digantikan dengan pidana tambahan.
Majelis hakim menyatakan akan memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.
[RED]













