Jakarta, 7 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kali ini, dua pejabat tingkat tinggi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Hutama Karya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Dua individu tersebut adalah Bintang Perbowo, selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, serta M. Rizal Sutjipto, yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi, sekaligus ketua tim pengadaan lahan untuk proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada periode 2018–2022.
Penahanan ini dilakukan setelah KPK menemukan cukup bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan awal, tindakan koruptif yang dilakukan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 205,14 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, dalam pernyataan resminya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (6/8/2025).
“Para tersangka adalah: pertama, Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; kedua, saudara M. Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya yang juga merangkap sebagai ketua tim pengadaan lahan,” ujar Asep Guntur, dikutip dari siaran pers.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa modus operandi para tersangka mencakup manipulasi data, penggelembungan harga (mark-up) lahan, serta dugaan kerja sama dengan pihak eksternal untuk memperlancar proses pengadaan lahan yang tidak sesuai prosedur. Praktik ini diduga dilakukan secara sistematis dan mengabaikan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
“Total kerugian negara dari proses pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera ini mencapai Rp 205,14 miliar,” tambah Asep.
Dalam rangka mendukung proses penyidikan, kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai Rabu, 6 Agustus 2025 hingga 25 Agustus 2025.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut serta dalam rangkaian tindak pidana korupsi ini, termasuk kemungkinan keterlibatan institusi lain maupun peran pihak swasta dalam proses pengadaan lahan tersebut.
[RED]













