BUPATI SUBANG SIDAK GALI PASIR ILEGAL DI PAGADEN: AKTIVITAS TAK BERIZIN CEMARI LINGKUNGAN & RUGIKAN WARGA

BUPATI SUBANG SIDAK GALI PASIR ILEGAL DI PAGADEN: AKTIVITAS TAK BERIZIN CEMARI LINGKUNGAN & RUGIKAN WARGA
banner 120x600

SUBANG, 6 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Menyikapi maraknya aduan dari masyarakat, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi aktivitas penambangan tanah merah yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pagaden, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

crossorigin="anonymous">

Dalam kunjungannya, Bupati Reynaldy didampingi langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Subang dan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Pagaden, guna melakukan peninjauan langsung dan klarifikasi lapangan terhadap sejumlah pelanggaran yang dilaporkan oleh warga.

Lokasi galian tanah yang disidak tersebut diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan resmi, serta menyebabkan dampak sosial dan lingkungan yang signifikan bagi warga sekitar. Bupati mengungkapkan bahwa aduan masyarakat yang diterima Pemkab Subang mencakup berbagai aspek pelanggaran.

“Truk-truk pengangkut tanah melintas melewati batas waktu operasional yang ditentukan, bahkan hingga malam hari. Selain itu, titik galian terlalu berdekatan dengan permukiman warga, menyebabkan kerusakan jalan desa, dan lebih parah lagi, **akses jalan utama dilaporkan lenyap total akibat lalu lintas berat,” ungkap Reynaldy di hadapan awak media dan pejabat setempat.

Tak hanya menimbulkan gangguan fisik dan kerusakan infrastruktur, aktivitas penambangan ini juga diwarnai oleh dugaan praktik intimidasi terhadap warga yang berani menyuarakan protes atau keberatan. Beberapa warga mengaku mengalami tekanan dari oknum yang diduga memiliki kepentingan dalam operasional galian.

Bupati Subang menyampaikan komitmennya untuk melindungi hak warga dan menindak tegas segala bentuk aktivitas yang melanggar peraturan, baik dari aspek lingkungan, perizinan, maupun sosial.

“Saya pertegas, sumber daya alam milik Kabupaten Subang tidak boleh dieksploitasi secara sembarangan, apalagi dibawa keluar daerah tanpa kejelasan manfaat bagi masyarakat lokal. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan bagi rakyat Subang,” tegas Bupati Reynaldy dengan nada serius.

Sebagai tindak lanjut dari inspeksi tersebut, Pemkab Subang melalui Satpol PP dan instansi terkait akan segera melakukan:

  • Pemeriksaan legalitas dokumen perizinan atas lokasi galian.
  • Penertiban operasional kendaraan angkutan tanah yang tidak sesuai jam operasional.
  • Pemulihan infrastruktur desa yang rusak akibat aktivitas tambang.
  • Perlindungan terhadap warga pelapor dari potensi tekanan atau ancaman.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0