KUWU DINONAKTIFKAN! BUPATI INDRAMAYU TEGASKAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA RAJUDIN ATAS DUGAAN PENYIMPANGAN KEUANGAN DESA

BUPATI INDRAMAYU TEGASKAN SANKSI PERMANEN UNTUK KADES TERLIBAT PENYELEWENGAN DANA DESA, PROSES HUKUM BERLANJUT
banner 120x600

INDRAMAYU, 6 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali mengambil langkah tegas dalam upaya penegakan integritas tata kelola pemerintahan desa. Kali ini, Rajudin, selaku Kepala Desa (Kuwu) Sukaslamet, Kecamatan Kroya, secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

crossorigin="anonymous">

Keputusan nonaktif sementara tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, yang menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Dari hasil audit internal, tercatat bahwa dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan potensi kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami telah meminta yang bersangkutan untuk segera mengembalikan dana kerugian negara, dan dalam proses klarifikasi serta pendalaman lebih lanjut, kami ambil kebijakan pemberhentian sementara selama 3 bulan ke depan,” tegas Bupati Lucky Hakim dalam pernyataan resminya.

Sebelum temuan resmi dari lembaga pemeriksa, dugaan penyimpangan keuangan oleh Kuwu Rajudin terlebih dahulu mencuat di tengah masyarakat. Keresahan warga atas ketidaktransparanan pengelolaan anggaran desa sempat memicu aksi demonstrasi di wilayah Sukaslamet, sebagai bentuk desakan agar pemerintah daerah segera turun tangan.

Unjuk rasa warga menjadi sinyal awal bahwa telah terjadi erosi kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah desa yang dianggap tidak akuntabel dan tertutup dalam hal penggunaan dana desa.

Kebijakan pemberhentian sementara ini merupakan tindakan administratif awal, yang bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses pemeriksaan lanjutan tanpa intervensi pihak terperiksa. Apabila dari pemeriksaan selanjutnya ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka kasus ini akan ditindaklanjuti ke ranah hukum oleh aparat penegak hukum.

Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran etika, administrasi, maupun hukum dalam pelaksanaan tugas aparatur pemerintahan desa.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0