VONIS MAUT DI PENGADILAN TINGGI: SHIGIT SARWO EDHI DIJATUHI HUKUMAN MATI SETELAH AJUKAN BANDING

VONIS MAUT DI PENGADILAN TINGGI: SHIGIT SARWO EDHI DIJATUHI HUKUMAN MATI SETELAH AJUKAN BANDING
banner 120x600

BATAM, 6 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Upaya banding yang diajukan oleh terdakwa Shigit Sarwo Edhi, mantan perwira kepolisian yang sebelumnya diganjar pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim tingkat pertama, justru berujung tragis. Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis maksimal berupa hukuman mati terhadap Shigit.

crossorigin="anonymous">

Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim tingkat banding menilai bahwa Shigit merupakan dalang intelektual di balik aksi penyimpangan barang bukti narkotika jenis sabu oleh satuan yang berada di bawah kepemimpinannya.

Perkara ini mencuat setelah keberhasilan Subnit I Satuan Reserse Narkoba dalam mengungkap jaringan peredaran 50 kilogram sabu asal Malaysia. Namun, penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa hanya 35 kilogram sabu yang resmi disita dan dicatat sebagai barang bukti.

Sebanyak 9 kilogram sabu tidak tercantum dalam laporan resmi dan diduga kuat telah diselewengkan oleh sejumlah anggota yang terlibat. Berdasarkan fakta persidangan, narkoba tersebut diduga telah dijual kembali secara ilegal oleh oknum aparat kepolisian.

Dalam operasinya, Shigit tidak bertindak sendirian. Ia dibantu oleh 10 anggota kepolisian aktif serta 2 warga sipil yang turut berperan dalam skema penggelapan barang bukti tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan tajam publik, mengingat pelaku berasal dari institusi penegak hukum yang semestinya memberantas peredaran narkotika.

Sidang vonis terhadap total 12 terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 4 Juni. Berikut ini rincian lengkap putusan majelis hakim:

  1. Satria Nanda
    • Tuntutan: Hukuman Mati
    • Vonis: Penjara Seumur Hidup
  2. Shigit Sarwo Edhi
    • Tuntutan: Hukuman Mati
    • Vonis PN: Penjara Seumur Hidup
    • Vonis PT: Hukuman Mati
  3. Rahmadi
    • Tuntutan: Hukuman Mati
    • Vonis: Penjara Seumur Hidup
  4. Alex Chandra
    • Vonis: Penjara Seumur Hidup
  5. Fadhilah
    • Tuntutan: Hukuman Mati
    • Vonis: Penjara Seumur Hidup
  6. Wan Rahmat
    • Tuntutan: Hukuman Mati
    • Vonis: Penjara Seumur Hidup
  7. Ibnu Ma’ruf Rambe
    • Vonis: Penjara Seumur Hidup
  8. Arianto
    • Vonis: Penjara Seumur Hidup
  9. Jaka Surya
    • Vonis: Penjara Seumur Hidup
  10. Junaidi Gunawan
    • Vonis: Penjara Seumur Hidup
  11. Zulkifli Simanjuntak (warga sipil)
    • Vonis: 20 tahun penjara, disertai denda Rp 3 miliar, subsider 6 bulan kurungan
  12. Azis Martua Siregar (warga sipil)
    • Vonis: 13 tahun penjara, disertai denda Rp 3 miliar, subsider 5 bulan kurungan

Perkara ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum, memperlihatkan bahwa aparat penegak hukum tidak kebal terhadap proses peradilan, apalagi jika terbukti melakukan tindak pidana berat seperti penyalahgunaan barang bukti narkotika. Vonis mati terhadap Shigit menjadi peringatan serius bahwa hukum berlaku tegas tanpa pandang bulu.

[REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0