BENER MERIAH, 6 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Polda Aceh, secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi, dengan kerugian negara yang belum dirinci secara terbuka.
Berdasarkan dokumen kepolisian yang telah diterima redaksi, tersangka atas nama:
DATA IDENTITAS TERPERINCI:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 120710101610009
- Nama Lengkap : Ir. Usman bin Naen
- Tempat, Tanggal Lahir : Gayo Lues, 1 Januari 1961
- Usia : 64 Tahun
- Status Pekerjaan : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Instansi Terakhir : Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah
- Alamat KTP : Kampung Seni Antara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh
- Domisili Saat Ini : Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
DESKRIPSI FISIK:
- Tinggi Badan : Sekitar 168 cm
- Postur Tubuh : Cenderung kurus
- Warna Kulit : Sawo matang
- Rambut : Berwarna putih
Tersangka Ir. Usman diduga kuat terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi saat masih aktif menjabat di lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah. Dugaan tersebut sedang ditangani secara intensif oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bener Meriah. Dalam proses penyidikan, tersangka tidak memenuhi panggilan hukum dan telah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan resmi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan (DPO).
[REDAKSI]













