BANDUNG, 5 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas dan menyeluruh dalam memberantas peredaran minuman keras (minol) yang dinilai telah memicu dampak sosial serius, termasuk jatuhnya korban jiwa di kalangan masyarakat. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (04/08/2025).
Dalam keterangannya, Erwin mengungkapkan bahwa upaya preventif dan represif dilakukan secara simultan oleh pihaknya guna menekan laju distribusi ilegal minuman beralkohol yang beredar secara bebas di wilayah perkotaan.
“Kami tidak bisa diam ketika nyawa masyarakat terancam karena minuman oplosan atau distribusi ilegal minol. Maka dari itu, Pemkot Bandung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang dicurigai menjual atau menyimpan barang terlarang ini, terutama berdasarkan laporan konkret dari warga,” ujar Erwin.
Pemkot Bandung juga mengintensifkan pembongkaran bangunan liar yang berdiri tanpa izin dan kerap dijadikan tempat aktivitas menyimpang, termasuk konsumsi serta distribusi minuman keras.
“Kita telah mulai membersihkan wilayah Jalan Anggrek dari bangunan tak berizin. Begitu juga di kawasan Panyileukan. Bangunan liar yang berpotensi disalahgunakan akan kami tertibkan secara bertahap, meskipun pelaksanaannya tidak instan,” terang Erwin.
Penertiban ini menjadi bagian dari strategi tata ruang dan penegakan Perda (Peraturan Daerah), sekaligus bentuk ketegasan pemerintah dalam menghadirkan ruang kota yang aman, tertib, dan bermartabat.
Guna memperkuat pengamanan dan pencegahan kejahatan jalanan yang seringkali berhubungan dengan konsumsi alkohol, Pemkot Bandung bekerja sama erat dengan Tim Prabu Polrestabes Bandung, satuan elit kepolisian yang dikenal efektif dalam merespons tindak kriminalitas perkotaan.
“Kami bersinergi dengan kepolisian, khususnya Tim Prabu, untuk mengawasi langsung lapangan. Ini bagian dari langkah antisipatif agar peredaran minol dan potensi tindak kriminal bisa ditekan sedini mungkin,” tegas Erwin.
Untuk memperkuat efek jera, Pemkot Bandung bersama aparat penegak hukum menetapkan sanksi hukum tegas bagi pelaku pelanggaran. Para pelanggar akan dikenai pidana kurungan maksimal 3 bulan penjara dan/atau denda administratif sebesar Rp50 juta, sebagaimana tertuang dalam regulasi daerah yang mengatur pengendalian peredaran minuman beralkohol.
[RED]













