ACEH SELATAN, 5 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, berhasil membongkar kasus serius dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban yang masih di bawah usia dewasa.
Korban berinisial NV (17), merupakan seorang pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) kelas X yang berdomisili di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Fakta mengejutkan ini terungkap pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus narkotika dilakukan oleh aparat.
Awalnya, pada Sabtu, 19 Juli 2025, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melaksanakan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial RS (40 tahun) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dalam proses penggeledahan terhadap tersangka, aparat penegak hukum menemukan bukti lain yang sangat memberatkan: jejak digital praktik prostitusi, yang terindikasi kuat mengarah pada eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Bukti tersebut ditemukan dalam telepon seluler milik tersangka RS, yang diidentifikasi sebagai mucikari. Dari data percakapan, foto, dan transaksi, penyidik mendapati bahwa tersangka telah memperdagangkan korban NV kepada sejumlah pria melalui aplikasi pesan instan.
Menindaklanjuti temuan itu, Satresnarkoba segera berkoordinasi dengan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim guna melakukan pendalaman terhadap unsur pidana TPPO. Penanganan langsung dialihkan ke Unit PPA Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan prostitusi terselubung ini.
“Kami bergerak cepat begitu menemukan bukti yang mengarah ke tindak pidana perdagangan orang, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap kemanusiaan,” ungkap salah satu penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan yang tak ingin disebutkan namanya.
Penyidik menduga, RS bukan pelaku tunggal. Jejak komunikasi pada ponsel miliknya menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain yang ikut serta dalam rantai eksploitasi seksual tersebut. Saat ini, penyidikan diarahkan untuk mengungkap potensi jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pelanggan dan pihak yang memfasilitasi transaksi.
Korban NV saat ini telah berada dalam perlindungan Unit PPA dan didampingi oleh tim konselor psikologis serta pihak Dinas Sosial. Proses rehabilitasi mental dan perlindungan hukum terhadap korban menjadi prioritas utama penyidik. Upaya ini bertujuan agar korban tidak mengalami trauma berkelanjutan dan dapat dipulihkan secara menyeluruh.
“Kami pastikan korban mendapat pendampingan maksimal, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan.
[RED]













