GeRAK Aceh Desak Polda Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOK Rp5,3 Miliar di Dinkes Aceh Tengah, Potensi Keterlibatan Banyak Pihak

GeRAK Aceh Desak Polda Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOK Rp5,3 Miliar di Dinkes Aceh Tengah, Potensi Keterlibatan Banyak Pihak
banner 120x600

BANDA ACEH, 5 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh untuk mengusut secara menyeluruh dan transparan dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah. Total estimasi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp5,3 miliar, yang bersumber dari alokasi anggaran tahun 2022 dan 2023.

crossorigin="anonymous">

Menurut Askhalani, besarnya potensi kerugian tersebut mengindikasikan kemungkinan adanya keterlibatan banyak pihak. Ia menilai, aparat penegak hukum harus menggali lebih dalam dan tidak hanya memfokuskan penyidikan pada pihak-pihak tertentu saja.

“Dengan angka kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, kami menilai kasus ini bukanlah hasil dari perbuatan satu atau dua orang saja. Harus ada keberanian untuk membongkar jaringan yang terlibat, agar tidak ada pihak yang dijadikan tumbal atau dikorbankan sebagai ‘kambing hitam’,” tegas Askhalani, saat dikonfirmasi pada Senin, 28 Juli 2025.

GeRAK Aceh mengungkap bahwa modus yang diduga digunakan dalam praktik korupsi ini adalah pemotongan dana kegiatan secara sistematis dan tidak dibayarkannya honor atau biaya operasional untuk sejumlah kegiatan yang sudah dijalankan oleh pihak terkait. Pemotongan tersebut bersifat variatif, dengan nominal yang berbeda pada tiap program atau kegiatan.

“Kami menemukan indikasi bahwa pemotongan dilakukan secara terstruktur. Bahkan ada beberapa kegiatan yang tidak dibayarkan sama sekali kepada pelaksana di lapangan. Ini memperjelas bahwa kerugian negara terjadi secara masif dan disengaja,” lanjutnya.

Askhalani turut mengapresiasi langkah awal penyidikan yang telah dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh. Namun ia menekankan, dalam kasus korupsi yang bersentuhan langsung dengan sektor layanan publik seperti kesehatan, proses penyelidikan harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

“Penyidikan harus disampaikan ke publik secara berkala agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Jangan sampai prosesnya hanya formalitas, apalagi dana BOK ini menyangkut langsung kesejahteraan tenaga medis dan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak,” katanya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0