VONIS TEGAS UNTUK PREDATOR ANAK DI PANTI ASUHAN INSAN KAMIL: MOKH. ALFI ALFATIHIL IHSAN DIHUKUM 15 TAHUN PENJARA

VONIS TEGAS UNTUK PREDATOR ANAK DI PANTI ASUHAN INSAN KAMIL: MOKH. ALFI ALFATIHIL IHSAN DIHUKUM 15 TAHUN PENJARA
banner 120x600

MALANG, 5 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Palu keadilan akhirnya diketukkan untuk Mokh. Alfi Alfatihil Ihsan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah asuhan Panti Asuhan Insan Kamil, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, serta mewajibkan terpidana untuk membayar restitusi kepada korban senilai Rp 100 juta.

crossorigin="anonymous">

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada pekan ini di Pengadilan Negeri Malang, yang menjadi akhir dari proses panjang pengusutan perkara yang mengguncang ranah perlindungan anak dan lembaga kesejahteraan sosial.

“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur dalam lingkungan panti asuhan. Oleh karena itu, majelis menjatuhkan pidana maksimal disertai kewajiban restitusi kepada korban,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Tragisnya, peristiwa memilukan ini bukan yang pertama terjadi di Panti Asuhan Insan Kamil. Pada tahun 2014, ayah kandung dari pelaku saat ini pernah divonis atas kejahatan serupa di lokasi yang sama. Kini, anaknya meneruskan jejak kelam tersebut, memperdalam luka yang belum sepenuhnya sembuh di kalangan masyarakat dan penyintas.

Pasca pengungkapan kasus ini, puluhan anak yatim dan piatu yang sebelumnya berada di bawah pengasuhan yayasan tersebut telah berhasil dipindahkan ke lembaga yang lebih layak dan terjamin dari sisi pengawasan dan perlindungan hukum. Pemerintah daerah bersama lembaga perlindungan anak dan komunitas masyarakat bergerak cepat melakukan evakuasi, rehabilitasi psikologis, dan penempatan yang lebih aman bagi para korban dan anak-anak lainnya.

“Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak yang telah bergotong royong, saling menguatkan, dan menaruh perhatian serius dalam penanganan kasus ini. Semangat kolektif ini adalah wujud nyata Singosari yang bermartabat dan religius,” ujar perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Malang.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0