KURIR SABU 9 KILOGRAM ASAL JAWA BARAT DIJATUHI VONIS HUKUMAN MATI OLEH PENGADILAN TANJUNGKARANG

KURIR SABU 9 KILOGRAM ASAL JAWA BARAT DIJATUHI VONIS HUKUMAN MATI OLEH PENGADILAN TANJUNGKARANG
banner 120x600

TANJUNGKARANG, 5 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang pria berinisial Oktanapian (39), warga asal Provinsi Jawa Barat, dipastikan akan menghadapi eksekusi hukuman mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjungkarang menyatakan dirinya secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam perkara peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram.

crossorigin="anonymous">

Putusan tegas tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Samsumar Hidayat, dalam persidangan yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025. Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti secara hukum menjadi bagian dari sindikat pengedaran sabu dalam jumlah besar. Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan, majelis menjatuhkan hukuman pidana mati,” tegas Samsumar saat membacakan putusan di ruang sidang utama.

Tidak Ada Alasan yang Meringankan, Ancaman Nasional

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan satu pun unsur atau keadaan yang dapat meringankan terdakwa. Sebaliknya, keterlibatan Oktanapian sebagai kurir dalam jaringan narkotika lintas wilayah dinilai sebagai ancaman nyata terhadap generasi bangsa dan ketertiban hukum nasional.

“Tindakan terdakwa menunjukkan sikap yang mengabaikan peringatan keras negara terhadap bahaya narkotika. Dampak sabu seberat 9 kilogram sangat destruktif jika sampai beredar di masyarakat,” lanjut hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Venny Prihandini, SH, yang memimpin proses penuntutan, menyampaikan bahwa putusan majelis hakim telah sejalan dengan tuntutan maksimal yang sebelumnya diajukan oleh Kejaksaan.

“Oktanapian bukan hanya sekadar pengantar, tapi merupakan bagian aktif dari rantai distribusi narkoba di wilayah Provinsi Lampung. Ia diketahui berulang kali menerima, menyimpan, dan mengedarkan sabu dalam skala besar, dan ini dilakukan secara sadar dan terorganisir,” ujar Venny kepada awak media usai sidang.

Ia menambahkan, sabu seberat 9 kilogram yang dibawa terdakwa diperkirakan memiliki nilai pasar miliaran rupiah dan berpotensi merusak ribuan jiwa masyarakat Indonesia.

“Kami menilai hukuman mati adalah bentuk keadilan maksimal dan efek jera yang perlu ditegakkan,” tegasnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0