PRESIDEN BERIKAN AMNESTI: 65 WARGA BINAAN DI JAWA TENGAH LANGSUNG BEBAS DAN KEMBALI KE MASYARAKAT

PRESIDEN BERIKAN AMNESTI: 65 WARGA BINAAN DI JAWA TENGAH LANGSUNG BEBAS DAN KEMBALI KE MASYARAKAT
banner 120x600

SEMARANG, 5 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Sebanyak 65 narapidana dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Provinsi Jawa Tengah secara resmi dinyatakan bebas murni setelah memperoleh amnesti dari Presiden Republik Indonesia, yang mulai diberlakukan secara serentak pada Sabtu, 2 Agustus 2025, hingga menjelang malam hari.

crossorigin="anonymous">

Kebijakan amnesti ini merupakan langkah afirmatif pemerintah dalam rangka memperkuat pendekatan keadilan restoratif dan mempercepat proses reintegrasi sosial bagi narapidana yang dianggap telah menunjukkan perilaku positif, serta aktif dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidana.

Berdasarkan Keppres No. 17 Tahun 2025

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyampaikan bahwa kebijakan pembebasan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti terhadap Narapidana Tertentu.

“Seluruh narapidana yang memperoleh amnesti ini telah melewati serangkaian tahapan evaluasi ketat, yang melibatkan penilaian atas perilaku selama menjalani masa pidana, tingkat partisipasi dalam program rehabilitasi, serta adanya rekomendasi tertulis dari kepala lapas/rutan terkait,” ujar Mardi saat mengumumkan pembebasan.

Dari keseluruhan nama yang diajukan dalam daftar usulan, 65 orang narapidana dinyatakan lolos verifikasi penuh, sehingga berhak menerima surat keputusan pembebasan (SK Bebas) dan langsung diperbolehkan meninggalkan lapas atau rutan masing-masing.

Respon Emosional dan Janji Perubahan

Keputusan pembebasan ini disambut dengan emosi haru dan rasa syukur dari para mantan warga binaan. Salah satu penerima amnesti, Kusnun—mantan narapidana dari Lapas Kelas I Semarang yang tersangkut perkara Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus—menyatakan ketakjubannya karena bisa bebas lebih cepat dari masa hukuman yang dijatuhkan.

“Ini seperti keajaiban yang datang tiba-tiba. Saya sangat bersyukur dan bertekad untuk tidak pernah lagi mengulangi kesalahan. Saya ingin membuktikan bahwa saya bisa hidup lebih baik dan bertanggung jawab,” ucap Kusnun dengan mata berkaca-kaca.

Pemerintah Mendorong Dukungan Sosial Pasca-Pembebasan

Selain sebagai bentuk apresiasi atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri, pemberian amnesti ini juga ditujukan untuk mendorong narapidana lainnya agar termotivasi mengikuti pembinaan secara serius.

“Kebijakan ini adalah bentuk penghargaan, bukan hadiah. Harapannya, mereka yang sudah dibebaskan bisa mengukir lembaran hidup baru dan menjadi agen perubahan positif di lingkungannya,” imbuh Mardi Santoso.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat luas, agar mantan narapidana dapat kembali diterima secara utuh dalam kehidupan sosial, tanpa dihambat oleh stigma negatif yang dapat menghambat proses adaptasi mereka.

“Tanpa dukungan lingkungan, pembinaan tidak akan sempurna. Mari kita sama-sama wujudkan masyarakat yang inklusif dan adil bagi siapa saja yang ingin memperbaiki diri,” tegasnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0