Satuan Reserse Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran Obat Keras Terlarang di Banyuputih, Seorang Residivis Kembali Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran Obat Keras Terlarang di Banyuputih, Seorang Residivis Kembali Diamankan
banner 120x600

SITUBONDO, 3 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim Operasional dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat keras berbahaya, dengan mengamankan seorang pelaku residivis di wilayah Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, pada operasi yang digelar secara tertutup dan terarah, baru-baru ini.

crossorigin="anonymous">

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 910 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (Pil Trex) yang dikemas dalam plastik bening siap edar. Pil ini diketahui kerap disalahgunakan sebagai zat adiktif karena efek halusinogeniknya bila dikonsumsi dalam dosis tinggi tanpa resep dokter.

Pelaku yang diamankan merupakan seorang pria berinisial MH (26 tahun), warga lokal yang diketahui pernah menjalani hukuman pidana atas kasus serupa, sehingga statusnya saat ini tercatat sebagai residivis dalam perkara narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba dan OBT).

“Pelaku MH diduga kuat terlibat dalam jaringan distribusi Pil Trex yang menyasar kalangan remaja dan pekerja informal. Ini bukan pelanggaran pertama, dan penangkapannya merupakan hasil dari pemantauan intelijen lapangan selama beberapa pekan,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Situbondo, IPTU R.A. Dwi Hartono dalam keterangannya kepada RESKRIMPOLDA.NEWS, Minggu (3/8/2025).

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 910 butir pil berbahaya, petugas juga menyita telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, serta plastik klip kemasan yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan ilegal obat keras tersebut.

MH kini ditahan di Ruang Tahanan Polres Situbondo dan akan dikenakan pasal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah.

“Kami tidak akan memberi ruang toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan atau mengedarkan obat-obatan terlarang. Ini menyangkut keselamatan generasi muda. Penyalahgunaan Pil Trex bisa merusak fungsi saraf dan memicu gangguan kejiwaan berat,” tambah IPTU Dwi Hartono.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, guru, dan tokoh masyarakat agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja, serta segera melapor jika menemukan adanya peredaran gelap obat keras dan zat adiktif di lingkungan sekitar.

“Keterlibatan aktif warga sangat penting dalam memutus rantai distribusi barang haram ini. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari ancaman narkotika serta zat berbahaya lainnya,” tutupnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0