Dua Pegawai Imigrasi Terlibat Aksi Perampokan Brutal WNA di Bali, Sindikat Internasional Terungkap

Dua Pegawai Imigrasi Terlibat Aksi Perampokan Brutal WNA di Bali, Sindikat Internasional Terungkap
banner 120x600

BALI, 3 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil membongkar jaringan kriminal lintas negara yang melibatkan dua orang oknum aparatur sipil dari Kantor Imigrasi serta dua warga negara asing asal Rusia. Keempat pelaku terlibat dalam tindak pidana perampokan disertai kekerasan terhadap seorang warga negara Lithuania, yang terjadi pada Rabu malam, 9 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WITA, di kediaman korban di Perumahan Sakura 1 Blok E Nomor 10, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

crossorigin="anonymous">

Kedua oknum pegawai yang terlibat diidentifikasi sebagai Ernest Ezmail (24) dan Yopita Barinda Putri (24), sedangkan dua WNA asal Rusia yang turut serta adalah Iurii Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (31). Diketahui, dua pelaku berkewarganegaraan Rusia tersebut merupakan anggota senior dari sindikat kejahatan internasional yang bermarkas di negara asalnya.

Keempat pelaku kini telah berhasil ditangkap dan diamankan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali, yang berlokasi di Jalan WR Supratman Nomor 7, Denpasar.

Dalam aksi yang tergolong sadis dan terencana, para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban yang berinisial RS (42). Korban dipukuli secara membabi buta dan lehernya dililit lakban, yang menyebabkan cedera pada bagian hidung. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa korban bukanlah target utama para pelaku, melainkan menjadi korban salah sasaran.

Meski menyadari kesalahan tersebut, para pelaku tetap melanjutkan tindakan kriminal mereka dengan mengancam korban akan dideportasi, menyita dokumen-dokumen penting milik korban, dan bahkan mengabadikan wajah korban melalui kamera sebagai bentuk intimidasi. Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan lokasi sambil mengultimatum korban untuk tidak melapor ke pihak berwenang.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa keempat pelaku memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal skala internasional, termasuk dugaan keterlibatan dalam perdagangan narkoba, eksploitasi prostitusi warga negara asing, dan praktik pencucian uang melalui mata uang kripto.

Dalam konferensi pers resmi yang digelar di lobi Ditreskrimum Polda Bali pada Jumat, 1 Agustus 2025, Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, memaparkan proses penangkapan para tersangka yang dilakukan secara terpadu dan lintas wilayah.

“Petugas berhasil membekuk dua tersangka berkewarganegaraan Rusia, yakni Iurii dan Ilia, di sebuah restoran kawasan Perempatan Central Kuta, Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Senin siang, 21 Juli 2025, pukul 14.00 WITA,” ujar Irjen Pol Daniel.

Setelah berhasil mengamankan keduanya, tim gabungan dari Polda Bali dan Polda NTB segera melakukan interogasi awal di Mapolda NTB. Berdasarkan pengakuan mereka, identitas dua pelaku lainnya berhasil diidentifikasi, dan dalam waktu singkat, Ernest dan Yopita juga turut diamankan di lokasi terpisah di wilayah Lombok pada hari yang sama.

Hasil penyidikan lebih lanjut menyebut bahwa keempat tersangka hanya merupakan eksekutor lapangan, sedangkan dalang utama dari operasi kriminal ini adalah seorang pria berkewarganegaraan Rusia berinisial GG. Yang bersangkutan kini telah ditetapkan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang diburu oleh aparat gabungan.

“Kami terus mengembangkan kasus ini karena pelaku utama masih berada di luar jangkauan. Upaya pengejaran lintas batas telah dilakukan melalui kerja sama dengan otoritas internasional,” tambah Kapolda Bali.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0