Polresta Samarinda Gagalkan 38 Kasus Narkoba Sepanjang Juli 2025, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Ancaman Ketergantungan

Polresta Samarinda Gagalkan 38 Kasus Narkoba Sepanjang Juli 2025, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Ancaman Ketergantungan
banner 120x600

SAMARINDA, 3 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Selama kurun waktu bulan Juli 2025, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap sebanyak 38 perkara tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, yang tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Kota Samarinda. Dari operasi penindakan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp5,8 miliar, dengan estimasi potensi penyelamatan lebih dari 27.000 individu dari dampak buruk penggunaan zat terlarang tersebut.

crossorigin="anonymous">

Rangkaian pengungkapan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada hari Jumat siang, 1 Agustus 2025, bertempat di Markas Komando Polresta Samarinda. Dalam sesi keterangan pers tersebut, Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendri Umar, S.I.K., M.H., secara langsung memaparkan hasil capaian jajarannya, yang digerakkan oleh Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan didukung oleh seluruh Polsek jajaran di wilayah Kota Samarinda.

“Dalam periode satu bulan penuh, jajaran kami berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.845,87 gram, ganja kering sebanyak 40,09 gram, dan pil ekstasi berjumlah 36 butir. Ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bagian dari upaya nyata menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman serius penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pol Hendri Umar di hadapan awak media.

Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari peningkatan intensitas patroli, kegiatan intelijen, serta koordinasi lintas sektor dalam menangkal peredaran narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir.

Upaya penindakan tegas namun humanis ini akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari strategi jangka panjang Polresta Samarinda dalam rangka memutus rantai distribusi narkotika sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku. “Kami juga terus mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bentuk kolaborasi menjaga lingkungan bersih dari narkoba,” tambah Hendri.

Dengan total nilai barang bukti mencapai miliaran rupiah, Polresta Samarinda berharap dampak sosial dan ekonomi dari pengungkapan ini dapat mengurangi kerusakan yang ditimbulkan narkotika terhadap generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0