WAKIL KETUA TIM LIKUIDATOR PT. KUTAI TIMUR ENERGI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DANA LIKUIDASI RP38 MILIAR, KEJATI KALTIM LAKUKAN PENAHANAN

WAKIL KETUA TIM LIKUIDATOR PT. KUTAI TIMUR ENERGI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DANA LIKUIDASI RP38 MILIAR, KEJATI KALTIM LAKUKAN PENAHANAN
banner 120x600

Samarinda, 2 Agustus 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menunjukkan ketegasan dalam penindakan kasus dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Terbaru, penyidik Kejati Kaltim secara resmi menetapkan dan menahan MSN, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE), sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana likuidasi perusahaan senilai lebih dari Rp38 miliar.

crossorigin="anonymous">

Penahanan terhadap tersangka MSN dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejati Kaltim. MSN saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk menjalani masa penahanan tahap awal selama 20 hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Langkah ini ditempuh setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sah yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat aktif dalam pengelolaan dana likuidasi secara tidak sah, dengan indikasi kuat terjadi penyimpangan mekanisme, manipulasi pencatatan, serta tidak adanya pertanggungjawaban keuangan secara transparan.

“Tindakan penahanan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam mendorong pengelolaan keuangan daerah yang bersih, akuntabel, dan berintegritas, khususnya di sektor Badan Usaha Milik Daerah,” tegas Alfano Arif Hartoko, Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim.

Perkara ini bermula dari laporan hasil audit dan pemeriksaan awal yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana hasil likuidasi PT. KTE, perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yang sebelumnya telah ditetapkan untuk dibubarkan melalui proses likuidasi.

Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator, MSN diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memproses dana likuidasi tanpa melalui prosedur yang sah, serta tidak melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebesar Rp38 miliar secara akuntabel.

Dugaan penyimpangan meliputi:

  • Pencairan dana tanpa dasar hukum yang valid,
  • Pembayaran pihak ketiga tanpa verifikasi legal formal, dan
  • Penggunaan dana untuk kepentingan di luar keputusan tim likuidasi.

Kejaksaan menyatakan bahwa proses pengusutan kasus ini masih dalam tahap pendalaman, dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka tambahan, baik dari unsur internal perusahaan maupun pihak luar yang turut menerima aliran dana secara tidak sah.

“Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skema ini. Penelusuran aliran dana masih berlangsung,” imbuh Alfano Arif.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0