Palembang, 2 Agustus 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan terhadap Samsirin, mantan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing.
Samsirin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara kolektif, dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 hingga 2023, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Majelis hakim turut memutuskan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) senilai Rp 1,2 miliar, sesuai jumlah total kerugian negara. Bila tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan sesuai ketentuan undang-undang.
Dalam kasus yang sama, Rasti Oktaviani, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Petanang, turut dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, serta denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Putusan majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bekerja sama dalam melakukan pengelolaan dana desa secara tidak sah dan merugikan negara.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider dari penuntut umum,” ujar Hakim Ketua dalam amar putusannya.
Dalam proses pembacaan dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim mengungkapkan modus yang digunakan dalam tindak pidana ini. Di antaranya, adanya:
- Belanja barang dan jasa yang bersifat fiktif,
- Pengurangan volume pada pekerjaan fisik, dan
- Pajak kegiatan desa yang tidak disetorkan ke kas negara.
Praktik manipulasi anggaran tersebut berlangsung dalam kurun waktu lima tahun, dan melibatkan persekongkolan internal antara kepala desa dan aparat desa.
Usai mendengarkan pembacaan vonis, baik terdakwa Samsirin maupun Rasti Oktaviani menyatakan menerima putusan majelis hakim tanpa mengajukan upaya hukum lanjutan. Sementara itu, pihak JPU dari Kejari Muara Enim menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis.
[RED]













