PENANGANAN KASUS PENCURIAN TBS SAWIT DI NAGAN RAYA MENINGKAT, 6 ORANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA SEPANJANG 2025

PENANGANAN KASUS PENCURIAN TBS SAWIT DI NAGAN RAYA MENINGKAT, 6 ORANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA SEPANJANG 2025
banner 120x600

Nagan Raya, 2 Agustus 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Tindak pidana pencurian hasil panen kelapa sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Provinsi Aceh, termasuk di Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan data resmi yang dihimpun dari Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, selama periode Januari hingga Juli 2025 tercatat tiga perkara pencurian sawit yang melibatkan enam tersangka.

crossorigin="anonymous">

Sebagian dari pelaku yang telah menjalani proses peradilan saat ini tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Sementara itu, tersangka lainnya masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, dengan penempatan sementara di Lapas Meulaboh, mengingat Kabupaten Nagan Raya hingga kini belum memiliki fasilitas Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lapas sendiri.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Muhammad Nizar, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dari ketiga kasus yang ditangani sepanjang tahun ini, dua perkara ditangani langsung oleh Polres, dan satu kasus ditangani oleh unit di tingkat Polsek.

“Seluruh berkas perkara telah kami limpahkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami terus meningkatkan pengawasan dan patroli guna mencegah aksi serupa,” terang AKP Nizar.

Dari data historis, kasus pencurian sawit pada tahun 2024 hanya tercatat satu perkara dengan dua orang tersangka, yang berarti terdapat peningkatan signifikan dalam tahun 2025 ini. Meskipun demikian, pihak kepolisian menilai bahwa intensitas kejahatan ini masih dalam kategori rendah, berkat pengawasan ketat dari pihak perusahaan perkebunan terhadap aset mereka.

Kajari Nagan Raya, Djaka B. Wibisana, S.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Achmad Bukhori, S.H., saat dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa Kejari menerima tiga berkas perkara terkait kasus pencurian kelapa sawit selama tahun 2025.

“Semua perkara kini dalam proses hukum yang sesuai mekanisme. Kami terus bersinergi dengan aparat kepolisian untuk mempercepat jalannya penegakan hukum di wilayah ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kabupaten Nagan Raya merupakan salah satu wilayah dengan luasan kebun kelapa sawit terbesar di Provinsi Aceh, dengan total mencapai 124.000 hektare. Rinciannya, 60.900 hektare dikelola oleh 27 entitas usaha, baik dari sektor swasta maupun BUMN, sedangkan sisanya, seluas 54.000 hektare, merupakan perkebunan rakyat yang tersebar di 10 kecamatan.

Meningkatnya kasus pencurian ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat tingginya potensi konflik kepemilikan lahan, lemahnya pengamanan di beberapa titik perkebunan rakyat, serta keterbatasan infrastruktur pemasyarakatan di wilayah kabupaten.

Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat dan pelaku usaha perkebunan untuk meningkatkan sistem keamanan dan pelaporan dini terhadap potensi tindak pidana di area konsesi mereka.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0