PENGGEREBEKAN MARKAS JUDI ONLINE DI BANTUL, LIMA PELAKU DIBEKUK DITRESKRIMSUS POLDA DIY

PENGGEREBEKAN MARKAS JUDI ONLINE DI BANTUL, LIMA PELAKU DIBEKUK DITRESKRIMSUS POLDA DIY
banner 120x600

Yogyakarta, 2 Agustus 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap praktik perjudian daring (judi online) yang beroperasi secara terselubung di sebuah rumah di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan secara mendadak, petugas mengamankan lima individu yang kedapatan tengah menjalankan aktivitas perjudian digital tersebut.

crossorigin="anonymous">

Kelima tersangka masing-masing berinisial:

  • RDS (32),
  • EN (31),
  • DA (22) – ketiganya merupakan warga Kabupaten Bantul;
  • NF (25) – asal Kabupaten Kebumen,
  • PA (24) – berdomisili di Kabupaten Magelang.

AKBP Slamet Riyanto, Kepala Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, dalam konferensi pers di Markas Polda DIY, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil dari informasi yang disampaikan masyarakat, yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut, kami melakukan operasi penindakan pada tanggal 10 Juli 2025, dengan hasil penangkapan lima pelaku yang sedang aktif mengoperasikan sistem judi daring di tempat kejadian perkara,” terang Slamet.

Dalam penggeledahan, aparat menyita empat unit komputer desktop yang digunakan untuk mengakses dan menjalankan sekitar 10 akun perjudian pada masing-masing perangkat. Pemeriksaan awal mengungkap bahwa kelima tersangka memiliki peran yang terstruktur.

Tersangka RDS diketahui sebagai pengendali utama atau otak dari operasi ini. Ia bertugas melakukan pencarian situs-situs judi daring yang menawarkan bonus atau promosi tertentu, sekaligus menyediakan modal awal kepada keempat pelaku lainnya untuk digunakan sebagai “pemain” di akun-akun tersebut.

“RDS memanfaatkan fitur promo dari situs-situs judi sebagai celah untuk meraih keuntungan. Tiap pelaku ditugaskan menjalankan multiakun dalam satu sistem komputer per hari. Ini dilakukan secara konsisten dan sistematis selama kurang lebih satu tahun terakhir,” tambah Slamet.

Berdasarkan hasil penyidikan, setiap bulan jaringan ini menghasilkan pendapatan ilegal sebesar kurang lebih Rp50 juta, yang seluruhnya dikirimkan ke rekening milik RDS. Aktivitas ini telah berlangsung secara kontinu selama 12 bulan tanpa terdeteksi, hingga akhirnya terbongkar melalui laporan masyarakat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0