POLDA JAWA BARAT BONGKAR SINDIKAT NARKOBA ANTARPROVINSI, LIBATKAN PELAKU ASAL ACEH DAN JAWA BARAT

POLDA JAWA BARAT BONGKAR SINDIKAT NARKOBA ANTARPROVINSI, LIBATKAN PELAKU ASAL ACEH DAN JAWA BARAT
banner 120x600

Bandung, 2 Agustus 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan distribusi narkotika jenis sabu lintas provinsi yang melibatkan pelaku dari Provinsi Aceh dan wilayah Jawa Barat. Pengungkapan jaringan ini dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi terpisah yang diterima berturut-turut pada tanggal 21 Mei, 22 Mei, dan 9 Juli 2025, dengan lokasi penangkapan yang berbeda.

crossorigin="anonymous">

Penindakan pertama berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah hunian di Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta. Tim dari Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pria berinisial RTH, yang diketahui menyimpan narkotika jenis sabu seberat 86,99 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan dalam kemasan plastik bening di dalam rumah.

Keesokan harinya, pada Kamis, 22 Mei 2025, personel kepolisian kembali melakukan penggerebekan di wilayah Bogor Barat, tepatnya di depan RS Hermina, Jalan Ring Road, Kelurahan Curug Mekar. Dalam operasi ini, tersangka berinisial ARM berhasil diamankan. Dari tangannya, petugas menyita sabu seberat 1.643,54 gram, yang dikemas rapi dalam beberapa bungkus plastik besar.

Penyelidikan kemudian dikembangkan lebih lanjut hingga akhirnya, pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, aparat menggerebek sebuah rumah di Kampung Rancakromong, Desa Ciwohe, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka ketiga yang berinisial H. Dari tempat tinggalnya, ditemukan sabu seberat 1.562,7 gram yang disembunyikan dalam tumpukan pakaian dan peralatan rumah tangga.

Menurut pernyataan resmi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, ketiga tersangka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah. Mereka berperan sebagai kurir sekaligus perantara transaksi narkotika jenis sabu, khususnya di wilayah Bogor Raya dan sekitarnya.

“Modus operandi para pelaku adalah menjadi penghubung antara pengedar besar dan pembeli lokal. Seluruh aktivitas dilakukan secara terorganisir, dengan metode distribusi tertutup,” ujar Kombes Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (31/07/2025).

Secara keseluruhan, dari ketiga operasi penangkapan tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 3.293,23 gram atau 3,2 kilogram lebih. Ketiga pelaku kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Jabar dan tengah menjalani proses penyidikan intensif.

Selain para tersangka utama, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait jaringan distribusi narkotika tersebut. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan pendalaman kasus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman dalam perkara ini sangat tegas: pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu, para pelaku juga terancam denda minimal sebesar Rp 1 miliar dan maksimal hingga Rp 10 miliar,” tegas Kombes Hendra.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0