Pamekasan, 2 Agustus 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Sebuah insiden kebakaran terjadi di sebuah bangunan yang diduga sebagai tempat penyimpanan hasil tembakau ilegal, tepatnya di Dusun Blumbungan, Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, pada Rabu malam (31/07/2025).
Gudang tersebut diketahui dimiliki oleh seorang warga setempat bernama H. Basri. Lokasi kebakaran menjadi perhatian warga sekitar lantaran diduga menyimpan bahan baku rokok tanpa izin resmi alias rokok ilegal.
Saat dikonfirmasi oleh pihak berwajib dan awak media, H. Basri memberikan klarifikasi bahwa kebakaran tersebut tidak melibatkan produk tembakau secara langsung. Menurut pengakuannya, api hanya membakar limbah rumah tangga dan tikar anyaman yang biasa digunakan dalam proses pencampuran tembakau.
“Yang terbakar itu bukan tembakau atau rokok. Cuma tikar bekas yang biasa kami pakai untuk meracik daun tembakau, serta sedikit sampah,” ungkap H. Basri kepada petugas yang mendatangi lokasi.
Meski demikian, sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa mereka mendapat instruksi tidak resmi untuk tidak menyebarluaskan informasi terkait kejadian ini kepada pihak luar, dengan alasan lokasi tersebut digunakan untuk menyimpan bahan rokok linting non-resmi.
Sejauh ini, pihak kepolisian dari Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, terutama terkait dugaan produksi atau penyimpanan rokok ilegal yang tidak memiliki izin edar dan cukai.
[RED]













