Lamongan, 31 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pasca insiden keributan serius yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, sebanyak 10 narapidana (napi) berstatus risiko tinggi akhirnya resmi dideportasi ke Lapas Super Maksimum Keamanan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Langkah ini merupakan tindak lanjut tegas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang lebih besar di lingkungan pemasyarakatan.
Peristiwa kerusuhan tersebut berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, dan menyebabkan sejumlah napi yang terlibat sementara dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Lamongan untuk proses isolasi awal dan evaluasi lanjutan.
Kalapas Kelas IIB Lamongan, Heru Sulistyo, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pada awalnya terdapat 12 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dikirim dari Bojonegoro ke Lamongan.
“Seluruh napi tersebut merupakan individu yang terindikasi melanggar protokol keamanan dan ketertiban internal, sehingga harus segera dievakuasi dari lingkungan Lapas Bojonegoro,” ujar Kalapas Heru.
Setibanya di Lamongan, petugas pemasyarakatan melakukan proses identifikasi, observasi, dan asesmen risiko keamanan secara menyeluruh. Dari hasil asesmen, ditemukan bahwa 10 dari 12 napi tersebut memenuhi kategori “high risk” atau berisiko tinggi, baik dari sisi historis perilaku, afiliasi dalam jaringan gangguan keamanan, maupun potensi memobilisasi napi lain.
“Hasil koordinasi dan penilaian bersama menyatakan bahwa ke-10 orang ini layak ditempatkan di unit pengamanan super maksimum, sehingga kita kirimkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan penanganan sesuai standar keamanan tertinggi,” jelas Heru.
Sementara itu, dua narapidana lainnya tetap berada dalam pengawasan ketat di Lapas Surabaya karena dianggap masih dapat dibina dalam kategori medium risk. Pemindahan napi ke Nusakambangan dilaksanakan dengan pengawalan ekstra ketat oleh tim pengamanan gabungan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan aparat kepolisian.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai upaya penegakan tata tertib dan disiplin di dalam sistem pemasyarakatan, khususnya dalam merespons insiden kerusuhan yang berpotensi membahayakan keselamatan petugas maupun sesama narapidana.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melalui juru bicaranya juga menegaskan bahwa proses pemindahan napi berisiko tinggi ke Nusakambangan dilakukan sesuai mekanisme dan SOP pengamanan maksimum, serta terus diawasi oleh Divisi Keamanan Pemasyarakatan.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang mengancam stabilitas Lapas. Pemindahan ini adalah bentuk konkret dari komitmen pemerintah terhadap keamanan nasional di sektor pemasyarakatan,” tandas sumber Ditjen PAS.
Dengan kejadian ini, pihak kepolisian setempat bersama Kemenkumham terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan napi lain dalam kerusuhan tersebut, serta menyempurnakan sistem deteksi dini guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
[RED]













