Serang, 31 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, secara resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 19 tahun kepada terdakwa Leo Handoko, dalam perkara penipuan dan penggelapan dana senilai Rp46 miliar milik Mimihetty Layani, istri dari taipan pemilik Kapal Api Group, Soedomo Mergonoto.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada akhir pekan ini. Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Agus Priyanto, SH, MH, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang menyebabkan kerugian besar terhadap korban.
“Terdakwa Leo Handoko dijatuhi hukuman 19 tahun penjara atas tindakan penggelapan dana senilai Rp46.075.000.000. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara manipulatif dan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan terhadap pihak korban,” ujar Hakim Ketua dalam amar putusannya.
Kasus ini bermula saat Leo Handoko, yang dikenal sebagai rekan bisnis keluarga, dipercaya oleh Mimihetty untuk mengelola sebagian dana investasi pribadi. Namun, dana tersebut justru dialihkan dan disalahgunakan untuk keperluan pribadi maupun kepentingan tidak sah lainnya, tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak korban.
Proses hukum terhadap Leo berjalan alot dan menarik perhatian publik karena menyangkut tokoh ternama dalam dunia industri nasional. Keluarga Soedomo Mergonoto, dikenal sebagai konglomerat pemilik merek legendaris Kapal Api, merasa dirugikan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal mengingat besarnya nilai kerugian dan dampak terhadap korban. Dalam persidangan, JPU juga membeberkan fakta bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dengan niat jahat yang telah direncanakan secara sistematis.
Tak hanya pidana badan, majelis hakim juga menyebut akan ada proses ganti kerugian perdata yang diajukan terpisah, guna mengembalikan dana yang telah digelapkan oleh terdakwa.
Pihak Kejaksaan Negeri Serang menyatakan puas atas putusan ini, karena sesuai dengan tuntutan dan mencerminkan keadilan bagi pihak korban.
“Ini menjadi bukti bahwa negara tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan kerah putih untuk lolos dari jeratan hukum, terlebih jika menyangkut kepercayaan yang dikhianati dalam skala besar,” ungkap salah satu jaksa senior yang menangani perkara ini.
Dengan vonis ini, Leo Handoko resmi menjadi tahanan negara dan akan menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan ketat. Pihak korban pun menyambut positif langkah hukum ini sebagai bentuk penegakan keadilan dalam ranah bisnis dan keuangan.
[RED]













