Polrestabes Bandung Gerebek Gudang Obat Keras Ilegal di Batununggal, 1,4 Juta Butir Disita

Polrestabes Bandung Gerebek Gudang Obat Keras Ilegal di Batununggal, 1,4 Juta Butir Disita
banner 120x600

Bandung, 31 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung kembali mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan jaringan distribusi obat farmasi golongan G tanpa izin edar. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kawasan Komplek Batununggal Indah, Kota Bandung, aparat berhasil menyita sebanyak 1.434.000 butir obat keras ilegal dari berbagai merek dan jenis.

crossorigin="anonymous">

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan lanjutan dari operasi sebelumnya di Komplek Mekar Wangi, yang dilaksanakan pada Minggu (27/7/2025). Dalam operasi tersebut, tim menyita sebanyak 1.271.700 butir obat keras, yang seluruhnya diduga kuat hendak diedarkan ke wilayah Bandung Raya dan sekitarnya.

“Alhamdulillah, dari hasil pendalaman terhadap pengungkapan sebelumnya, kami berhasil mengamankan kembali obat keras tanpa izin edar dalam jumlah besar, yakni sekitar 1,4 juta butir, di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan dan pengemasan ulang,’’ ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025).

Dalam operasi penggerebekan tersebut, aparat juga berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial IB, yang diduga merupakan anggota aktif dari sindikat pengedar yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas. Tersangka IB diketahui berperan sebagai penjaga gudang sekaligus koordinator distribusi di lapangan.

“IB merupakan bagian dari jaringan yang berkaitan erat dengan DPO utama dalam kasus Mekar Wangi. Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar keseluruhan struktur jaringan ini,” ujar Kombes Budi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jaringan ini memiliki pola distribusi yang terorganisir dengan menyasar pasar gelap di kawasan perkotaan Jawa Barat, khususnya Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, hingga Sumedang.

Jenis obat yang disita sebagian besar termasuk Tramadol dan Hexymer, yang dikenal kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pelaku kejahatan jalanan sebagai zat psikoaktif.

“Peredaran obat keras ilegal ini sangat berdampak terhadap peningkatan angka kriminalitas. Penyalahgunaan jenis obat ini sering kali menjadi pemicu aksi begal, tawuran, hingga kekerasan oleh kelompok geng motor,” lanjutnya.

Dengan total penyitaan mencapai lebih dari 2,7 juta butir obat keras dalam waktu kurang dari sepekan, Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang merusak generasi muda dan memicu keresahan sosial.

Langkah-langkah lanjutan yang diambil antara lain:

  • Pelacakan rantai distribusi dan jalur logistik, termasuk pengirim dari luar daerah.
  • Koordinasi lintas wilayah dengan Ditresnarkoba Polda Jabar dan BPOM.
  • Penelusuran pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pengedar tingkat lapangan dan distributor besar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi lingkungan sekitar. Segera laporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyimpanan atau pengedaran obat-obatan tanpa izin,” tegas Kombes Budi.

Tersangka IB saat ini dijerat dengan Pasal 196 dan/atau 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 1,5 miliar.

[REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0