Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Dituntut 8 Tahun Penjara dan Pengembalian Uang Rp 39 Miliar oleh Jaksa KPK

Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Dituntut 8 Tahun Penjara dan Pengembalian Uang Rp 39 Miliar oleh Jaksa KPK
banner 120x600

Bengkulu, 31 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menuntut hukuman pidana penjara selama delapan tahun terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara korupsi yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, pada Rabu (30/7/2025).

crossorigin="anonymous">

Selain pidana badan, JPU juga menuntut Rohidin untuk dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan, serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 39 miliar yang menurut hasil penyidikan diterima dari sejumlah pihak untuk keperluan kontestasi politik dalam Pemilihan Gubernur Bengkulu tahun 2024. Uang tersebut, menurut JPU, tidak pernah dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Terdakwa Rohidin Mersyah dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan terhadap pihak-pihak tertentu,” ujar JPU dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Paisol.

Dalam perkara ini, Rohidin tidak sendiri. Ia didakwa bersama dua terdakwa lain, yaitu Isnan Fajri, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah, mantan ajudan pribadi Rohidin saat menjabat gubernur. Ketiganya diyakini bertindak bersama-sama dalam melakukan pemungutan dana secara tidak sah dengan dalih dukungan politik untuk Pilkada.

Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, yang mengatur perihal perbuatan bersama serta perbuatan yang dilakukan secara berlanjut.

Menurut JPU, unsur-unsur pasal tersebut telah terpenuhi melalui fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap, termasuk pengakuan saksi-saksi, bukti transfer, serta aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Dengan mempertimbangkan dampak luas perbuatan terdakwa terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kepercayaan publik, JPU memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman maksimal yang setimpal dengan kerugian negara dan pelanggaran etik yang terjadi.

Perkara ini akan kembali disidangkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa.

Pihak KPK menegaskan bahwa penuntutan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan penyelenggara negara tingkat daerah.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0