Bangka Tengah, 31 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim dari Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) melakukan aksi penindakan atas laporan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang terjadi di area belakang Hotel Soll Marina, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Langkah responsif ini diambil pada Selasa (29/7/2025), setelah muncul informasi melalui media dan aduan warga terkait adanya kegiatan penambangan liar di lokasi tersebut. Petugas langsung turun ke lapangan guna memastikan dan menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan adanya kegiatan pertambangan aktif. Sejumlah pekerja sedang mengoperasikan alat berat dan mesin penambangan. Personel kepolisian kemudian mengambil tindakan preventif dengan meminta seluruh pekerja menghentikan kegiatan serta segera memindahkan seluruh peralatan pertambangan dari tempat kejadian.
“Iya, kemarin tim kami langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi dari pemberitaan dan laporan masyarakat. Setelah dicek, ternyata benar ada kegiatan penambangan yang sedang berlangsung,” ujar Kepala Subdit Tipidter AKBP M. Iqbal Subekti, mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, pada Rabu (30/7/2025).
AKBP Iqbal menjelaskan lebih lanjut bahwa dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan tiga unit mesin tambang jenis sebu-sebu atau Robin yang sedang beroperasi. Mesin-mesin tersebut digunakan oleh para penambang untuk melakukan eksplorasi tanah dan pasir timah secara ilegal.
“Dari hasil interogasi awal, para penambang diketahui merupakan warga lokal dari Desa Beluluk. Kami langsung memberikan imbauan agar aktivitas tambang dihentikan dan semua peralatan segera diangkat dari lokasi,” jelas AKBP Iqbal.
Selain penindakan di lokasi, pihak Subdit Tipidter juga menyampaikan pesan kepada masyarakat luas untuk tidak melakukan penambangan di area tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan serius terhadap lingkungan sekitar.
“Kami terus mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah terlarang. Selain ilegal, ini bisa merusak ekosistem dan menimbulkan bahaya jangka panjang bagi lingkungan,” pungkasnya.
Polda Babel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah hukum Kepulauan Bangka Belitung.
[RED]













