Labuhan Deli, 30 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Proses hukum terhadap Nina Wati, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan di Akademi Kepolisian (Akpol), kembali memasuki babak baru. Pada Rabu pagi (30/7), Pengadilan Negeri Labuhan Deli menggelar sidang ke-39 dalam perkara nomor 1563/Pid.B/2024/PN Lbp dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap terdakwa.
Nina Wati didakwa telah melakukan penipuan terhadap seorang warga Serdang Bedagai bernama Afnir, dengan total kerugian mencapai Rp 1,35 miliar. Modus yang digunakan adalah menjanjikan kepada korban bahwa ia memiliki koneksi untuk meloloskan seseorang menjadi taruna Akpol. Uang tersebut diberikan korban secara bertahap untuk proses yang dijanjikan, namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, tidak ada realisasi yang terjadi.
Informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakan, menyebutkan bahwa sidang kali ini dijadwalkan untuk pembacaan amar putusan hakim. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada kepastian apakah vonis benar-benar dibacakan mengingat telah terjadi penundaan sebanyak lima kali sejak tuntutan jaksa dibacakan pada 22 Mei 2025.
Kuasa hukum korban Afnir, Ranto Sibarani, dalam keterangannya menyatakan harapannya agar proses sidang tidak kembali tertunda.
“Sesuai jadwal, hari ini seharusnya putusan sudah dibacakan. Kami harap majelis hakim tidak lagi menunda tanpa alasan yang jelas,” ujar Ranto saat ditemui usai persidangan.
Selain kasus yang melibatkan Afnir, Nina Wati juga diketahui telah dilaporkan oleh puluhan warga lainnya. Laporan-laporan tersebut sebagian besar menyebutkan bahwa tersangka menggunakan modus serupa, yakni menawarkan jasa untuk memasukkan seseorang menjadi anggota TNI atau Polri dengan imbalan uang dalam jumlah besar, yang kemudian tidak terealisasi.
Perkara ini telah menarik perhatian masyarakat luas, terutama karena jumlah kerugian korban cukup besar serta keterlibatan banyak pihak. Kejaksaan dan pihak pengadilan diharapkan mampu menyelesaikan perkara ini dengan tegak lurus terhadap prinsip keadilan, tanpa kompromi terhadap praktik penipuan bermodus pendidikan atau rekrutmen aparat.
[RED]













