Sumenep, 30 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Penanganan dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, memasuki babak baru. Setelah proses pemeriksaan mendalam dan pengumpulan bukti selama beberapa bulan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print‑1052/M.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Perkara ini berawal dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, yang pada 28 April 2025 secara resmi menyampaikan laporan dugaan penyimpangan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Laporan tersebut menyebutkan adanya puluhan indikasi pelanggaran administratif dan pidana dalam penyaluran dana BSPS 2024.
Beberapa bentuk penyimpangan yang berhasil ditemukan antara lain:
- Penerima bantuan yang tidak memenuhi kriteria, namun tetap mendapatkan alokasi dana.
- Upah tukang dan tenaga kerja tidak dibayarkan sesuai kesepakatan.
- Spesifikasi bangunan tidak sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan.
- Ditemukan kasus rumah yang menerima bantuan hingga tiga kali lipat dari ketentuan seharusnya.
Meski Kejari Sumenep mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa sebagai saksi sejak 9 April 2025, prosesnya dinilai lamban dan tidak menunjukkan progres signifikan. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara pada 14–15 Mei 2025, dan langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print‑6864/M.5.1/Fd.1/05/2025.
Dalam kurun waktu dua bulan, Kejati Jatim telah:
- Memeriksa lebih dari 250 saksi, yang terdiri dari aparatur desa, pelaksana kegiatan, serta pihak-pihak terkait lainnya.
- Melaksanakan ekspose atau gelar perkara internal pada 7 Juli 2025.
- Melakukan penggeledahan simultan di delapan titik strategis, yakni 6 lokasi di Kabupaten Sumenep dan 2 lokasi di Kota Surabaya, guna menyita dokumen, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik.
Fakta mencengangkan juga terungkap dalam proses penyelidikan. Rizky Pratama, selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep, secara terbuka menyatakan bahwa praktik korupsi dalam penyaluran dana bantuan tersebut melibatkan lebih dari satu pelaku. Ia menyebutkan adanya dugaan keterlibatan:
- Seorang pejabat eselon Disperkimhub Kabupaten Sumenep (oknum Kabid)
- Serta anggota aktif DPRD Kabupaten Sumenep
Keduanya disebut ikut menerima pemotongan dana bantuan sosial di wilayah Kecamatan Rubaru, dengan total nilai dugaan korupsi mencapai Rp60 juta.
Meskipun penyidikan telah berjalan secara intensif, hingga 25 Juli 2025, belum ada satu pun tersangka yang secara resmi ditetapkan oleh Kejati Jatim. Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa mereka tengah berhati-hati dalam menelaah setiap alat bukti, guna memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak menimbulkan celah hukum.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Masyarakat diminta untuk bersabar dan mendukung jalannya proses penegakan hukum secara objektif dan independen.
[RED]













