KEJARI LHOKSEUMAWE TAHAN DUA PEJABAT PUPR TERKAIT KASUS DUGAAN KORUPSI RP14 MILIAR LEBIH

KEJARI LHOKSEUMAWE TAHAN DUA PEJABAT PUPR TERKAIT KASUS DUGAAN KORUPSI RP14 MILIAR LEBIH
banner 120x600

Lhokseumawe, 30 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Setelah beberapa waktu terakhir tidak terdengar perkembangan berarti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali mencatat kemajuan signifikan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur perumahan, yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp14 miliar.

crossorigin="anonymous">

Dalam babak baru penanganan kasus tersebut, dua pejabat aktif dari Balai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Lhokseumawe pada Senin malam, 28 Juli 2025.

Kedua tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah khas Kejaksaan, saat keluar dari ruang pemeriksaan setelah menjalani proses klarifikasi intensif selama kurang lebih tujuh jam. Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan lanjutan atas indikasi penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi administrasi keuangan dalam proyek strategis nasional di wilayah Aceh.

Adapun identitas kedua pejabat yang dimaksud yakni:

  1. T. Faisal Rizal, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan, pada Unit Kerja Direktorat Penyediaan Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perkotaan di Kementerian PUPR.
  2. Bambang Prayetno, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), dan kini menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H., mengonfirmasi penahanan kedua tersangka tersebut dalam keterangan persnya pada Senin petang.

“Pada hari ini, kami resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Aceh dan satu orang pejabat penandatangan SPM atas nama Bambang. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah,” ujar Feri.

Lebih lanjut, Feri menjelaskan bahwa penahanan dilakukan guna memudahkan proses penyidikan, mencegah upaya penghilangan barang bukti, serta untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri. Keduanya kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhokseumawe, dan akan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Kejaksaan memastikan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan secara menyeluruh, termasuk dengan pemetaan aliran dana, pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya, serta penelusuran keterlibatan pihak ketiga, baik dari internal kementerian maupun rekanan proyek.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0