Ngawi, 30 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kali ini, satu orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sekaligus notaris berinisial Nafiatur Rohmah (43), warga Desa Munggut, Kecamatan Padas, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan penyimpangan pembayaran pajak daerah dalam proses pembebasan lahan proyek pembangunan pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment yang berlokasi di wilayah Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, pada rentang waktu tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Penetapan status hukum terhadap tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, S.H., dalam keterangan persnya kepada awak media.
“Benar, kami telah menetapkan serta melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan untuk pendirian pabrik mainan di Desa Geneng,” ujar Eriksa, tegas.
Proses pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung secara intensif dan berkelanjutan, dimulai sejak pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB di ruang pemeriksaan Kejari Ngawi. Usai menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, yang langsung dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya unsur persekongkolan antara pihak-pihak tertentu dalam proses administratif, khususnya terkait penyesuaian nilai transaksi pembebasan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi dalam bentuk imbalan yang tidak sah.
Kejari Ngawi menyatakan bahwa pengungkapan peran PPAT dalam kasus ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum menyeluruh terhadap praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek-proyek strategis daerah yang didanai oleh pihak swasta maupun pemerintah.
[RED]













