KEJARI BIREUEN TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI 190,5 GRAM SABU DARI TIM NIC BARESKRIM POLRI

KEJARI BIREUEN TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI 190,5 GRAM SABU DARI TIM NIC BARESKRIM POLRI
banner 120x600

Bireuen, 30 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen secara resmi menerima pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu seberat 190.576 gram, dari Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pada Senin (28/7).

crossorigin="anonymous">

Seremoni pelimpahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat kejaksaan serta anggota tim penyidik dari Kepolisian. Tersangka berinisial M, diserahkan bersama barang bukti yang terdiri dari 192 paket sabu kristal, satu unit kendaraan roda empat merek Honda City warna abu-abu metalik, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yufhrizal, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari kegiatan pengintaian yang dilakukan oleh Tim NIC pada Selasa dini hari, 8 April 2025. Saat itu, tersangka M bersama seorang rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Radat, tiba di wilayah Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen, untuk melakukan pertemuan dengan individu lain yang juga berstatus buronan, yaitu Fatdan.

“Ketiganya sempat berbincang di sebuah kedai kopi di kawasan tersebut. Sekira pukul 02.40 WIB, Radat bersama tersangka M meninggalkan lokasi menggunakan mobil, membawa paket sabu menuju titik tertentu. Namun, di tengah perjalanan mereka disergap oleh petugas kepolisian dari Tim NIC,” ungkap Wendy.

Aksi pengejaran pun berlangsung dramatis, hingga akhirnya kendaraan yang ditumpangi para pelaku menabrak sebuah truk di ruas Jalan Nasional Banda Aceh – Medan, tepatnya di kawasan Pandrah Kandeh. Dalam situasi kacau tersebut, Radat berhasil meloloskan diri, sementara tersangka M yang saat itu mengalami kebingungan dan luka ringan segera diamankan oleh aparat bersama seluruh barang bukti.

Dalam berkas perkaranya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat tersangka M dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat jumlah barang bukti yang tergolong sangat besar dan berkategori peredaran lintas jaringan.

Saat ini, tersangka M telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II/B Bireuen untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Pihak Kejari Bireuen memastikan bahwa proses penuntutan akan dilaksanakan secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0