DUA ORANG RESMI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI PROYEK PJU DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2023

DUA ORANG RESMI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI PROYEK PJU DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2023
banner 120x600

Cianjur, 30 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur secara resmi menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur pada Tahun Anggaran 2023.

crossorigin="anonymous">

Penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan secara intensif sejak bulan Mei 2025 oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Cianjur.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Dr. Kamin, dalam keterangan resminya pada Kamis, 24 Juli 2025, menyampaikan bahwa proses penetapan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kurang lebih 30 orang saksi yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan proyek tersebut.

“Langkah penetapan ini dilakukan berdasarkan dua Surat Perintah Penyidikan, yakni:

  • Nomor: Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025
  • Nomor: Print-2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tertanggal 24 Juli 2025,” ujar Kamin.

Ia menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. DG, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, dan diketahui masih aktif menduduki posisi sebagai salah satu Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
  2. MIH, yang berperan sebagai Konsultan Perencana dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan PJU tersebut.

Penyidik menduga adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek tersebut. Proses penyidikan lanjutan masih terus berjalan, dan Kejari Cianjur menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik-praktik koruptif, terutama yang berdampak pada pelayanan publik dan penggunaan anggaran daerah.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0