Unit PPA Polresta Serang Kota Tetapkan Oknum Pengajar SMAN 4 Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Asusila Terhadap Siswa

Unit PPA Polresta Serang Kota Tetapkan Oknum Pengajar SMAN 4 Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Asusila Terhadap Siswa
banner 120x600

Serang, 30 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota secara resmi telah menetapkan seorang tenaga pendidik dari SMA Negeri 4 Kota Serang dengan inisial HD sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap peserta didiknya.

crossorigin="anonymous">

Penetapan status hukum terhadap HD dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi dari hasil penyelidikan yang intensif.

Kepala Kepolisian Resor Kota Serang, Kombes Pol Yudha Satria, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025, berdasarkan hasil gelar perkara internal.

“Benar, oknum guru berinisial HD telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini kami lakukan setelah seluruh unsur pembuktian dinilai cukup oleh tim penyidik Unit PPA,” ujar Kombes Pol Yudha Satria kepada awak media, Senin (28/7/2025).

Kasus ini mencuat setelah korban, yang merupakan salah satu siswi di sekolah tempat HD mengajar, melaporkan perlakuan tidak pantas yang diterimanya kepada orang tua dan pihak sekolah. Laporan kemudian diteruskan kepada kepolisian, yang segera menindaklanjuti dengan langkah penyelidikan mendalam.

Tim Unit PPA kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti pendukung, termasuk hasil visum et repertum dan komunikasi digital yang relevan dengan peristiwa.

Saat ini, HD telah berstatus sebagai tersangka resmi dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal-pasal yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kuasa atau kepercayaan terhadap korban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E juncto Pasal 82.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Kombes Pol Yudha menegaskan bahwa institusinya akan bersikap transparan dan profesional dalam menangani perkara ini, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan adil.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi dilakukan oleh seorang pendidik terhadap anak didiknya. Proses hukum akan terus berjalan, dan kami pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini,” tegas Kapolresta.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0