Satresnarkoba Polres Aceh Besar Tangkap Residivis Narkoba di Perkebunan Kuta Cot Glie, 5 Kg Ganja Diamankan

Satresnarkoba Polres Aceh Besar Tangkap Residivis Narkoba di Perkebunan Kuta Cot Glie, 5 Kg Ganja Diamankan
banner 120x600

Aceh Besar, 29 Juli 2025 – REKRIMPOLDA.NEWS

Keseriusan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar dalam memberantas jaringan narkotika kembali dibuktikan melalui operasi penangkapan yang digelar oleh Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Seorang pria dengan inisial R (55), yang diketahui merupakan residivis kasus peredaran ganja, berhasil diringkus saat berada di sebuah area perkebunan di Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin malam, 28 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

crossorigin="anonymous">

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari informasi intelijen masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan.

“Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga pria tengah berada di kebun. Ketiganya mencoba melarikan diri ketika mengetahui kehadiran kami. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya kabur ke arah semak-semak,” terang AKP Mukhsin, S.H., M.Si., Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar, dalam keterangannya mewakili Kapolres AKBP Sujoko, S.I.K., M.H.

Dalam proses penggeledahan dan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah karung berisi lima bal besar yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja, dengan berat kotor (bruto) mencapai 5.184 gram atau sekitar 5,1 kilogram.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang lainnya yang diyakini berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut, antara lain:

  • 2 unit telepon genggam merek Nokia,
  • 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi BL 3713 AA.

Dalam interogasi awal, tersangka R mengakui bahwa ganja tersebut bukan miliknya secara langsung, melainkan milik dua orang rekannya berinisial F, yang berdomisili di Kecamatan Indrapuri, dan M, warga Kecamatan Kuta Cot Glie. Keduanya berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan latar belakang menunjukkan bahwa R merupakan mantan narapidana dalam perkara serupa, dan pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2006 atas kasus kepemilikan ganja.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polres Aceh Besar guna proses hukum lanjutan, termasuk pengembangan jaringan peredaran ganja di wilayah tersebut. Polisi juga tengah mengintensifkan pencarian terhadap dua tersangka lainnya.

“Kami ingin tegaskan, tidak ada ruang toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Setiap individu yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas AKP Mukhsin.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0