GPI SUBANG ANCAM TEMPUH LANGKAH HUKUM, BAPENDA DIDUGA “BUNGKAM” TERKAIT DATA PAJAK RESTORAN SIBUNGSU

GPI SUBANG ANCAM TEMPUH LANGKAH HUKUM, BAPENDA DIDUGA “BUNGKAM” TERKAIT DATA PAJAK RESTORAN SIBUNGSU
banner 120x600

Subang, 29 Juli 2025 – REKRIMPOLDA.NEWS

Situasi panas kembali mencuat dari wilayah Kabupaten Subang. Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Subang secara resmi menyatakan kekecewaannya terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang yang dinilai “bungkam” dan tidak transparan dalam memberikan data valid terkait pajak restoran yang menjadi sorotan publik.

crossorigin="anonymous">

Hal ini mencuat usai audensi resmi antara GPI Subang dan Komisi II DPRD Subang, yang digelar pada 22 Juli 2025 lalu. Audensi itu juga menghadirkan pihak Bapenda Subang yang diwakili oleh Ahmad Septembro, Kabid Pendapatan dan Penilaian. Undangan audiensi itu sendiri dikeluarkan oleh Komisi II DPRD Subang dengan Nomor: 400.14.6/450/KOM II/2025 sebagai respon atas surat resmi dari GPI Subang yang mempertanyakan dugaan manipulasi data pajak restoran.

Salah satu sorotan utama GPI Subang adalah restoran sate maranggi Sibungsu, yang oleh Gubernur Jawa Barat pernah dinyatakan memiliki penghasilan antara Rp150 juta hingga Rp200 juta setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu). Namun, ketika hal tersebut dikonfrontasi dalam audiensi, Bapenda Subang tidak mampu memberikan jawaban logis atau data pembanding resmi yang bisa diklarifikasi di forum terbuka tersebut.

“Kami menolak hasil audiensi. Jawaban Bapenda Subang tidak menjawab pokok permasalahan. Mereka bilang data sudah ada, tapi tidak bisa membandingkan dengan pernyataan resmi Gubernur. Ini aneh dan mencurigakan,” tegas Diny Khoerudin alias Pidi, Ketua Umum PD GPI Subang, kepada wartawan Reskrim Polda News (Selasa, 29/07/2025).

Lebih lanjut, Pidi menyebut bahwa hingga 3×24 jam pasca audiensi, tidak ada klarifikasi resmi dari pihak Bapenda Subang.

“Jika dalam waktu dekat ini tidak ada sikap tegas dari Bapenda, kami akan menempuh jalur hukum. Patut diduga ada permainan data. Ingat, pajak ini adalah tulang punggung PAD (Pendapatan Asli Daerah). Jika bocor atau dimanipulasi, rakyat yang dirugikan,” tegasnya.

Pidi juga mengingatkan bahwa GPI Subang akan segera melaporkan Bapenda Subang kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan dugaan menghalang-halangi keterbukaan informasi publik yang telah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bukan UU No. 9/1998 sebagaimana sempat disampaikan sebelumnya.

[RED – TH – EXCEL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0