Kejaksaan Agung Telusuri Keberadaan Riza Chalid di Malaysia, Diduga Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejaksaan Agung Telusuri Keberadaan Riza Chalid di Malaysia, Diduga Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
banner 120x600

Jakarta, 29 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat ini tengah memverifikasi informasi terbaru terkait keberadaan Riza Chalid, seorang pengusaha besar di sektor energi yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah nasional.

crossorigin="anonymous">

Laporan yang beredar menyebut bahwa Riza Chalid saat ini berada di wilayah Malaysia dan bahkan disebut telah menjalin ikatan pernikahan dengan seorang perempuan yang merupakan keluarga dari lingkungan Kesultanan di negara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memverifikasi segala bentuk informasi yang berkaitan dengan posisi maupun aktivitas terbaru dari tersangka.

“Sampai saat ini, kami belum memperoleh data yang valid dan terkonfirmasi. Namun, setiap informasi yang diterima akan ditelaah secara menyeluruh dan dijadikan bahan analisis untuk mendukung proses penyidikan,” ujar Anang Supriatna kepada awak media pada Senin, 28 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa keberadaan tersangka yang tidak kooperatif masih menjadi tantangan, namun Kejagung tetap berkomitmen untuk menghadirkan Riza Chalid guna menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Sehubungan dengan ketidakhadiran Riza Chalid dalam panggilan pertama, Kejaksaan Agung kini tengah menyiapkan surat panggilan kedua. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari prosedur hukum yang harus dijalankan sebelum pengambilan tindakan hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan status DPO (Daftar Pencarian Orang) jika Riza tetap mangkir tanpa alasan yang sah.

“Surat panggilan kedua sebagai tersangka sedang dalam proses finalisasi. Kami berharap tersangka dapat memenuhi kewajiban hukumnya,” lanjut Anang.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Riza Chalid berkaitan dengan tata kelola minyak mentah nasional, yang menyentuh sektor energi strategis dan berdampak luas terhadap pendapatan negara serta stabilitas ekonomi nasional.

Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan mentolerir siapapun yang mencoba menghindari proses hukum. Lembaga ini juga membuka kemungkinan untuk menjalin kerja sama dengan otoritas luar negeri dalam rangka menelusuri dan mengekstradisi tersangka, apabila terbukti berada di luar wilayah yurisdiksi hukum Indonesia.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0