Bos Koperasi “APLINDO” Diduga Sekap Mantan Karyawan karena Utang, Dua Orang Ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk

Bos Koperasi “APLINDO” Diduga Sekap Mantan Karyawan karena Utang, Dua Orang Ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk
banner 120x600

Nganjuk, 28 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penyekapan terhadap seorang mantan karyawan koperasi. Kedua pelaku masing-masing berinisial AP (29), yang diketahui merupakan pimpinan utama Koperasi Simpan Pinjam APLINDO Jaya Makmur, dan rekannya LP (35). Keduanya dibekuk aparat kepolisian di wilayah Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

crossorigin="anonymous">

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang korban bernama Kevin, mantan karyawan koperasi tersebut, yang mengaku dikurung secara paksa selama delapan hari di dalam ruangan kecil berpagar besi, akibat tidak mampu melunasi pinjaman sebesar Rp 19 juta yang ia ambil untuk keperluan pribadi.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers pada Jumat (25/07/2025), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan resmi dari korban pada Selasa (22/07/2025). Penyidik segera bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Perbuatan ini termasuk dalam kategori pelanggaran hukum berat. Tidak ada satu pihak pun yang berhak mengambil hak kebebasan orang lain, apalagi dengan cara menahan seseorang di tempat sempit yang tidak manusiawi,” tegas AKBP Henri.

Lebih lanjut, AKBP Henri menjelaskan bahwa Kevin disekap dalam sebuah ruangan sempit berukuran sekitar 170 x 150 sentimeter, yang dikunci dari luar menggunakan gembok besi. Selama masa kurungan, korban tidak memiliki akses ke kamar mandi, dan hanya diberikan selang air dari celah pintu besi untuk keperluan dasar seperti buang air dan mandi.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menambahkan bahwa motif dugaan penyekapan ini didasari oleh kegagalan Kevin dalam melunasi pinjaman koperasi. Keduanya, AP dan LP, diduga melakukan aksi ini secara sadar dan terorganisir. Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian antara lain tiga buah kunci gembok, yang digunakan untuk mengunci ruangan penyekapan.

Kasus ini mulai terungkap setelah Kevin berhasil mengirim pesan kepada seorang saksi berinisial JH, yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama tim Satreskrim Polres Nganjuk langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi untuk menyelamatkan korban serta menangkap kedua pelaku.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 333 Ayat (1) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun.

“Kami juga sedang mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada aktor tambahan yang turut membantu atau mengetahui perbuatan ini,” ujar AKP Sukaca.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah secara sepihak atau dengan cara-cara melawan hukum seperti penyekapan. Penegakan hukum harus menjadi jalan utama dalam menyelesaikan konflik, termasuk yang berkaitan dengan utang-piutang.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0