MAKASSAR, 27 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar secara resmi menetapkan status pailit terhadap PT Aero Multi Karya, pengembang perumahan eksklusif Aerohome Estate, melalui putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor: 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mks, pada hari Senin (21/7/2025).
Putusan tersebut sontak memicu reaksi keras dari para pihak terkait, khususnya kreditur dan debitur, yang merasa keputusan pengadilan melangkahi proses hukum dan mengabaikan prinsip keadilan.
“Putusan ini mengejutkan dan kami nilai janggal. Hakim diduga mengabaikan hasil pemungutan suara (voting) dari mayoritas kreditur yang sejatinya menyetujui permohonan perpanjangan waktu dari pihak debitur,” ujar Andi Muhammad Ikhsan, penasihat hukum yang mewakili sebagian besar kreditur Aerohome Estate.
Merespons vonis tersebut, pihak kreditur dan debitur sepakat untuk menempuh berbagai upaya hukum lanjutan, guna memperoleh keadilan dan menyoroti potensi pelanggaran kode etik dan prosedur yudisial dalam proses perkara tersebut.
Adapun langkah-langkah hukum yang akan ditempuh antara lain:
- Pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Pengaduan etik terhadap kurator dan pengurus ke Dewan Kehormatan HKPI (Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia);
- Pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik hakim;
- Laporan resmi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk menelusuri dugaan pelanggaran administratif;
- Pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.
“Kami menduga ada ketidakberesan dalam proses PKPU ini. Tidak hanya hakim, tetapi juga pengurus yang diduga melakukan tindakan bertentangan dengan UU Kepailitan dan PKPU,” lanjut Ikhsan.
PT Aero Multi Karya diketahui sebagai salah satu pengembang perumahan mewah dan prestisius di wilayah Makassar. Perumahan Aerohome Estate menjadi proyek strategis yang menyasar kalangan menengah atas. Putusan pailit terhadap pengembang ini dikhawatirkan akan memicu ketidakpastian hukum bagi ratusan konsumen dan pemilik unit yang telah melakukan pembelian maupun pembayaran cicilan.
Selain itu, kasus ini menjadi preseden penting terkait pelaksanaan PKPU di Indonesia, terutama soal bagaimana hakim dan pengurus menjalankan kewenangan dalam menyikapi hasil rapat kreditur.
“Kami minta lembaga terkait turun tangan menyelidiki apakah ada pelanggaran prosedur, konflik kepentingan, atau indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pengadilan,” tegas Ikhsan.
[RED]













