KENDARI, 27 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Praktik distribusi dan penjualan produk rokok ilegal tanpa pita cukai resmi semakin mengkhawatirkan masyarakat di wilayah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Fenomena ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan ketimpangan persaingan usaha di sektor perdagangan eceran.
Dalam penelusuran di lapangan, ditemukan bahwa rokok non-cukai tersebut telah menyebar luas ke berbagai lapisan pasar, termasuk toko-toko kelontong dan kios eceran, yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kota Kendari.
Salah satu kasus konkret terungkap pada Jumat, 26 Juli 2025, di mana sebuah toko kelontong di kawasan Pasar Anduonohu, Kecamatan Poasia, kedapatan secara terang-terangan menjual rokok ilegal kepada konsumen. Penjualan dilakukan tanpa adanya dokumen atau pita cukai yang melekat pada kemasan, melanggar ketentuan hukum di bidang perpajakan dan perdagangan.
Dari hasil temuan di lapangan, pelaku usaha toko kelontong diduga mendapatkan pasokan rokok tanpa cukai dari jalur distribusi tidak resmi yang bergerak secara sembunyi-sembunyi, memanfaatkan celah pengawasan di kawasan padat perdagangan.
Produk rokok ilegal tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran rokok legal, sehingga menarik minat konsumen, namun di sisi lain, mengganggu stabilitas pasar dan berdampak negatif terhadap penerimaan negara dari sektor cukai tembakau.
Pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Bea Cukai dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, saat ini tengah menyusun langkah penindakan yang lebih terarah guna membongkar rantai suplai distribusi rokok ilegal dari hulu ke hilir. Toko kelontong yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Para pelaku usaha dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana pelanggaran terkait kepemilikan dan distribusi barang kena cukai tanpa pita resmi dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan operasi rutin bersama aparat kepolisian serta instansi teknis terkait, guna menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara,” ujar sumber dari aparat pengawasan
[RED]













