ACEH TENGAH , 27 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dua pejabat teras di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah, yakni dr. Yunasri, M.Kes (mantan Kepala Dinas Kesehatan) dan Amit Romi Uyang (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), secara resmi menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Proses klarifikasi dan pendalaman perkara berlangsung di Mapolres Aceh Tengah, dan dipimpin langsung oleh Kompol Budi Nasuha, selaku ketua tim penyidik dari Ditreskrimsus.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengusut dugaan praktik korupsi yang melibatkan pemotongan atau penyimpangan dana Tunjangan Khusus (TC) bagi tenaga kesehatan yang seharusnya diterima secara utuh selama tahun anggaran 2022 dan 2023. Dana tersebut bersumber dari alokasi anggaran khusus yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis di wilayah terpencil dan kurang terjangkau.
“Saat ini, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh sedang melakukan pemeriksaan terhadap dr. Yunasri selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah. Prosesnya berlangsung di Polres sejak pagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si, dalam keterangan kepada RESKRIMPOLDA.NEWS, Kamis (24/7/2025).
Iptu Deno menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah hanya bertindak sebagai fasilitator lokasi pemeriksaan, serta memberikan dukungan teknis dan keamanan agar proses penyidikan oleh tim dari Polda Aceh berjalan lancar dan sesuai prosedur.
“Kami membantu dalam hal penyediaan ruang pemeriksaan dan mendukung kelancaran kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh tim dari Ditreskrimsus. Seluruh kewenangan tetap berada di tangan penyidik Polda Aceh,” tegas Iptu Deno.
[RED]













