TANGERANG, 27 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait publikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik dua pejabat puncaknya, yakni Wali Kota Tangerang, Sachrudin, serta Wakil Wali Kota, Maryono, yang kini telah sah menjabat sebagai pimpinan eksekutif daerah tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, sekaligus merespons perhatian masyarakat serta media terhadap harta kekayaan kedua tokoh kepala daerah itu setelah pelantikan resmi yang berlangsung belum lama ini.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemkot Tangerang, laporan kekayaan tersebut telah disampaikan secara elektronik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sistem pelaporan LHKPN online, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap penyelenggara negara.
“Wali Kota Sachrudin dan Wakil Wali Kota Maryono telah melaporkan harta kekayaannya melalui mekanisme e-LHKPN yang difasilitasi KPK. Seluruh data sudah masuk dalam sistem, dan proses verifikasi oleh KPK tengah berlangsung,” ujar pejabat Prokompim dalam keterangan tertulis yang diterima RESKRIMPOLDA.NEWS, Jumat (25/7/2025).
Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa penyampaian LHKPN ini merupakan bagian dari komitmen pemerintahan yang bersih dan berintegritas, serta wujud keterbukaan informasi publik yang wajib dilakukan oleh setiap kepala daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga menyampaikan bahwa seluruh sumber kekayaan yang tercantum dalam LHKPN berasal dari penghasilan yang sah, baik sebagai pejabat publik maupun hasil usaha atau aset pribadi sebelum menjabat, dengan dokumentasi legal yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai otoritas penerima dan pengelola LHKPN, masih melakukan verifikasi administratif terhadap dokumen dan rincian harta kekayaan yang dilaporkan. Proses ini meliputi pemeriksaan terhadap nilai aset, kepemilikan kendaraan, properti, rekening bank, hingga surat berharga lainnya, guna memastikan kesesuaian antara data yang dilaporkan dengan fakta kepemilikan.
[RED]













