PAMEKASAN, 27 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Suasana haru dan emosional menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Kamis siang, 24 Juli 2025, saat Majelis Hakim secara resmi menjatuhkan vonis terhadap lima orang terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen administratif Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul.
Kelima terdakwa tersebut yakni Moh Salim, Qomaruz Zaman, Mohammad Syauqi, Moh Rasul, dan Taufikurrahman. Mereka diputuskan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP. Masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Putusan dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Rahmat Sanjaya, yang memimpin jalannya persidangan. Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyatakan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan terpenuhi, sehingga kelima terdakwa layak dikenai hukuman pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kepada masing-masing terdakwa karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan dokumen secara kolektif,” tegas Hakim Ketua Rahmat Sanjaya dalam putusannya.
Perlu diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun, namun majelis hakim menjatuhkan vonis yang sedikit lebih ringan.
Setelah amar putusan dibacakan, suasana sidang berubah menjadi emosional dan penuh tangisan. Keluarga dan simpatisan terdakwa yang hadir di ruang persidangan tidak kuasa menahan tangis, bahkan beberapa di antaranya berteriak kecewa terhadap putusan hakim yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.
Isak tangis semakin memuncak saat para terdakwa digiring keluar dari ruang persidangan menuju ruang tahanan sementara. Suasana haru tersebut membuat suasana sidang harus diamankan ketat oleh petugas keamanan pengadilan.
Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum terdakwa yang diketuai oleh Ribut Baidi, bersama Mohammad Tohir dan Ervan Yulianto, secara tegas menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
“Kami menilai putusan ini tidak adil. Kami akan tempuh jalur banding dan kami siap membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah secara hukum maupun administratif,” ungkap Ribut Baidi.
Menurut penjelasan Ribut, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan substansi hukum dari Peraturan Bupati terkait mekanisme PAW Kepala Desa, khususnya pada Pasal 13 ayat 2 huruf A hingga U, serta Pasal 18 ayat 2 yang mengatur tentang teknis administratif dan prosedural pengangkatan kepala desa antar waktu.
Selain itu, kuasa hukum menilai bahwa lampiran skoring penilaian dalam dokumen PAW, yang bukan merupakan persyaratan administratif mutlak, tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim. Pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum serta keterangan ahli pun dianggap tidak diakomodir secara utuh.
“Pledoi kami diabaikan, bahkan keterangan saksi ahli hanya diambil sepotong. Ini menjadi dasar kami untuk mengajukan banding,” lanjut Ribut Baidi.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen PAW Kepala Desa Gugul ini telah menjadi sorotan masyarakat Pamekasan sejak awal penyidikan. Perkara ini dinilai bernuansa politis dan sarat kepentingan, karena menyangkut proses transisi kepemimpinan di tingkat desa yang seharusnya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
[RED]













