JAKARTA BARAT, 27 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan terorganisir pelaku pemalsuan pelumas kendaraan bermotor yang telah menjalankan aksinya selama lebih dari lima tahun di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim penyidik, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- SK (47 tahun)
- SR (46 tahun)
- WS (32 tahun)
- MF (21 tahun)
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 24 Juli 2025, menjelaskan bahwa sindikat ini telah beroperasi secara sistematis dan terencana, dengan keuntungan mencapai puluhan hingga miliaran rupiah.
“Tersangka SK diketahui memulai operasional produksi sejak tahun 2023 dengan keuntungan rutin sekitar Rp30 juta per bulan. Sedangkan SR, yang merupakan pelaku utama, telah menjalankan kegiatan ini sejak 2019, dengan total estimasi keuntungan mencapai Rp3,6 miliar,” ungkap Kombes Pol Twedi yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Wakasat Reskrim AKP Raden Dwi Kennardi.
Pengungkapan sindikat ini menguak modus operandi pemalsuan yang sangat terstruktur. Pelaku mengumpulkan oli bekas dari berbagai sumber, termasuk dari kawasan Pulo Gebang, untuk kemudian dimasukkan ke dalam drum dan dicampur dengan bahan tambahan berupa parafin.
Setelah melalui proses pencampuran, cairan tersebut dikemas ulang menggunakan botol pelumas baru dan label merek terkenal hasil cetakan sendiri, sehingga tampak menyerupai produk resmi dari produsen ternama.
“Para tersangka mempelajari teknik produksi secara autodidak dari konten-konten media sosial. Kegiatan dilakukan secara sembunyi-sembunyi di lokasi tertutup agar tidak terdeteksi oleh masyarakat maupun aparat,” jelas Kapolres.
Dalam keterangannya, AKBP Arfan Zulkan menyebutkan bahwa dalam sebulan, sindikat ini dapat memproduksi ratusan botol oli palsu, yang kemudian didistribusikan secara ilegal ke sejumlah bengkel kendaraan di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Harga jual yang ditawarkan oleh pelaku berada di bawah standar pasar, yaitu kurang dari Rp200 ribu per botol, sehingga menarik minat para konsumen bengkel yang tidak menyadari bahwa produk tersebut palsu.
“Penggunaan oli palsu seperti ini sangat berbahaya. Tidak hanya menimbulkan kerusakan permanen pada mesin kendaraan, tapi juga sangat merugikan konsumen dari segi keamanan, ekonomi, dan kualitas,” tegas AKBP Arfan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup pelanggaran terhadap regulasi industri, perdagangan, dan perlindungan konsumen, yakni:
- Pasal 120 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,
- Pasal 113 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,
- Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, para pelaku terancam pidana penjara serta denda dalam jumlah besar, mengingat besarnya dampak dari kejahatan yang dilakukan terhadap masyarakat luas dan sektor otomotif.
Kapolres juga menghimbau agar masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor dan pemilik bengkel, lebih berhati-hati terhadap peredaran produk pelumas yang tidak jelas asal-usulnya. Ia juga meminta agar seluruh pelaku usaha hanya membeli dan menjual produk dari distributor resmi yang memiliki legalitas yang jelas.
“Kami akan terus menindak tegas praktik-praktik ilegal yang membahayakan konsumen dan merusak tatanan industri. Penegakan hukum terhadap kasus seperti ini akan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tutup Kombes Pol Twedi.
[RED]













