JAMBI, 27 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp105 miliar.
Tersangka terbaru yang resmi ditahan adalah BK, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT PAL, perusahaan yang menjadi objek perkara dalam skema penyalahgunaan fasilitas kredit oleh salah satu bank milik negara pada periode tahun 2018–2019.
Penahanan terhadap BK dilakukan setelah sebelumnya penyidik telah lebih dahulu menahan tiga orang tersangka lainnya, yaitu:
- WH, mantan Direktur PT PAL
- VG, Direktur Utama PT PAL
- RG, pejabat bank pelat merah dengan jabatan Branch Business Manager di Kantor Cabang Palembang, yang bertanggung jawab di unit Sentra Kredit Menengah
“Ya, benar. Hari ini tersangka BK resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 22 Juli hingga 10 Agustus 2025,” jelas Kasi Penerangan Umum Kejati Jambi, Noly Wijaya, kepada RESKRIMPOLDA.NEWS, Selasa (22/7/2025).
Perkara ini mencuat setelah dilakukan audit internal dan pelacakan aliran dana yang menunjukkan adanya dugaan kuat praktik korupsi dalam bentuk rekayasa fasilitas pinjaman investasi dan kredit modal kerja oleh oknum internal PT PAL, yang bersinergi dengan pihak internal bank.
Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa kredit yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha dan permodalan justru diduga tidak disalurkan sesuai peruntukan, bahkan diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan operasional fiktif, yang berujung pada macetnya pembayaran kewajiban kepada pihak perbankan.
“Kami mendalami adanya indikasi kuat bahwa seluruh proses pencairan dana dilakukan tanpa analisis kelayakan usaha yang benar, serta dengan persetujuan internal yang cacat prosedur,” ungkap seorang sumber internal penyidik.
Kejaksaan Tinggi Jambi memastikan bahwa nilai kerugian negara akibat praktik manipulasi keuangan ini ditaksir mencapai Rp105 miliar, berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Angka ini masih mungkin berkembang seiring dengan perluasan penyidikan terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
Pihak Kejati menegaskan akan terus melakukan penelusuran aset, pemanggilan saksi, serta penguatan pembuktian unsur pasal-pasal pidana korupsi yang dilanggar, agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, mengingat besarnya kerugian dan keterlibatan oknum dari dua institusi strategis: BUMN sektor perbankan dan korporasi penerima dana.
Kejaksaan Tinggi Jambi melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk membongkar seluruh rantai praktik korupsi dalam sektor perbankan, khususnya dalam proses pemberian kredit yang disinyalir menjadi pintu masuk berbagai kejahatan kerah putih.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkas Kasi Penkum, Noly Wijaya.
[RED]













