MEDAN, 27 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian besar-besaran material besi dari area bekas bangunan pabrik PT ARB yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Hasil penyidikan menetapkan sebanyak 26 individu sebagai tersangka, yang terdiri dari pelaku utama pencurian dan pihak penadah hasil curian.
Dari total 37 orang yang diamankan dalam proses operasi penindakan, 24 orang dinyatakan sebagai pelaku pencurian langsung, sementara 2 lainnya merupakan penadah hasil curian, yang diduga berperan dalam memasarkan dan menampung barang hasil kejahatan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, dalam keterangannya kepada RESKRIMPOLDA.NEWS, menyampaikan bahwa seluruh tersangka kini telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk dua tersangka penadah, masing-masing berinisial Syahrul Rahim alias Jarwo (53) dan MSS (54), kami kenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelas AKBP Siti Rohani.
Sementara itu, terhadap 24 orang pelaku pencurian, penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa konsekuensi hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di lokasi bekas pabrik yang telah lama tidak beroperasi, di mana sebagian besar struktur bangunan masih menyisakan kerangka baja, besi konstruksi, dan material logam berat yang kemudian menjadi target pengambilan ilegal.
“Benar, kami menerima laporan dari pihak manajemen pabrik bahwa ada sejumlah oknum warga yang secara berulang masuk ke area kosong dan mengambil sisa-sisa material bangunan. Berdasarkan laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan dan penindakan langsung di lapangan,” ujar AKP Riffi saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, aksi pencurian ini bukan kejadian satu kali, melainkan telah terjadi secara berkala dalam beberapa waktu terakhir, dan bahkan diduga melibatkan jaringan penadah barang curian yang ikut memfasilitasi distribusi material logam ke pengepul.
Barang Bukti dan Proses Hukum Berlanjut
Dalam penangkapan ini, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa potongan besi hasil bongkaran pabrik, alat potong logam, serta kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut material curian. Proses penyidikan kini difokuskan pada menelusuri alur penjualan besi curian, serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut membantu dalam kegiatan ilegal tersebut.
Polda Sumut menegaskan akan terus memperluas penyelidikan, dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka tambahan jika ditemukan indikasi peran aktor lain yang belum terungkap.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan terhadap aset industri, terutama yang merugikan perusahaan dan negara. Penjarahan properti bekas industri tetap termasuk tindakan kriminal serius,” tegas AKBP Siti Rohani.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengambil material dari lokasi bekas pabrik atau bangunan kosong, tanpa izin resmi dari pemilik lahan. Aksi seperti itu tetap dikategorikan sebagai pencurian dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
[RED]













