Empat Tersangka Resmi Ditetapkan dalam Skandal Penyelewengan Dana Program Indonesia Pintar di SMAN 7 Cirebon

Empat Tersangka Resmi Ditetapkan dalam Skandal Penyelewengan Dana Program Indonesia Pintar di SMAN 7 Cirebon
banner 120x600

Cirebon, 26 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Cirebon.

crossorigin="anonymous">

Keempat pihak yang diduga terlibat tersebut memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan program bantuan dari pemerintah pusat yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa kurang mampu:

  • R, yang menjabat sebagai staf bidang kesiswaan
  • I, selaku Kepala Sekolah SMAN 7 Cirebon
  • T, menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah
  • RN, individu dari pihak eksternal yang turut melakukan praktik pemotongan dan pengumpulan dana PIP secara tidak sah

“Para tersangka ini diduga melakukan kolaborasi untuk menarik, menahan, dan menggunakan dana bantuan pendidikan secara tidak semestinya, yang seharusnya langsung diterima oleh para siswa penerima manfaat,” ungkap perwakilan dari Kejari Cirebon dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai total kerugian keuangan negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp460 juta. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan proses hukum awal, pihak penyidik berhasil mengamankan pengembalian dana sebesar Rp380 juta, yang kini telah disita sebagai bagian dari barang bukti dan pemulihan kerugian negara.

“Kami tidak hanya fokus pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga menindak tegas pelaku yang menyalahgunakan kewenangan jabatan dan merugikan siswa dari kalangan keluarga tidak mampu,” ujar Kepala Kejari.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat, serta menelusuri aliran dana yang belum dikembalikan.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara tuntas dan transparan. Tidak ada toleransi bagi oknum pendidik atau siapa pun yang mengkhianati amanat negara dalam program perlindungan pendidikan,” tegas jaksa penyidik.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0