Kejari Medan Dalami Dugaan Korupsi Proyek Panti Sosial Era Bobby Nasution: Rp940 Juta Sudah Dikembalikan, Lidik Masih Berlanjut

Kejari Medan Dalami Dugaan Korupsi Proyek Panti Sosial Era Bobby Nasution: Rp940 Juta Sudah Dikembalikan, Lidik Masih Berlanjut
banner 120x600

Medan, 25 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan secara resmi membenarkan adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Panti Sosial Kota Medan yang berlokasi di Jalan Turi II, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan. Proyek tersebut merupakan program pembangunan infrastruktur sosial pada masa kepemimpinan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan.

crossorigin="anonymous">

Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp30 miliar itu diduga mengalami penyimpangan dalam pelaksanaan, termasuk keterlambatan pengerjaan serta ketidaksesuaian dalam pelaporan penggunaan anggaran.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Ali Rizza, S.H., mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah berlangsung cukup lama dan sampai saat ini telah ditemukan indikasi kerugian negara. Bahkan, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah mengembalikan dana sebesar Rp940 juta ke kas negara sebagai bagian dari tuntutan ganti rugi.

“Lebih dari 10 orang sudah diperiksa dalam proses ini. Kami temukan adanya ketidakwajaran, dan berdasarkan temuan itu, uang negara yang sempat diduga disalahgunakan kini sudah ada pengembalian senilai Rp940 juta,” ungkap Ali Rizza saat dikonfirmasi pada Kamis (24/7/2025).

Meski telah dilakukan pengembalian sebagian dana, penyidikan belum dihentikan. Menurut Ali Rizza, Kejari Medan masih melanjutkan proses penyelidikan (lidik) untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku atau pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran proyek tersebut.

“Proses masih berlangsung. Uang yang dikembalikan belum mencakup seluruh potensi kerugian negara. Kami masih akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk dimintai keterangan lanjutan,” tegasnya.

Dalam rangkaian penyidikan ini, salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah Herbert Hamonangan Panjaitan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Bangunan Pemerintah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan.

Pemeriksaan terhadap pejabat tersebut dilakukan untuk menggali mekanisme penganggaran, pelaksanaan teknis proyek, serta pertanggungjawaban administrasi pada proyek pembangunan panti sosial yang bersumber dari APBD Kota Medan tersebut.

Kejari Medan menyatakan bahwa meskipun terdapat pengembalian dana, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan naik ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pidana yang kuat. Semua pihak yang terbukti bersalah akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tetap komitmen untuk menindaklanjuti seluruh unsur yang diduga melanggar hukum. Tindakan pengembalian uang negara tidak serta merta menghapus unsur pidananya jika terbukti ada niat koruptif,” tutup Ali Rizza.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0